KONTAN.CO.ID - Kreditur berharap PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dapat menawarkan proposal perdamaian yang menarik dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri selaku pemohon PKPU PT MSI mengharapkan, perusahaan dapat menawarkan skema pembayaran yang dapat menguntungkan seluruh pihak. Terutama para supplier alias kreditur konkuren seperti kliennya. "Kami berhara, debitur (PT MSI) dapat membayar dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama dan dapat dibayar penuh," ungkap dia seusai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/9). Sekadar informasi, dalam putusannya majelis hakim menilai PT MSI telah secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum terbayarkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004. Tak hanya itu, PT MSI juga terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur. Kedua syarat tersebut terlihat dari jawaban PT MSI yang pada pokoknya mengakui adanya utang kepada para pemohon. Jumlah utang tersebut masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta dan telah jatuh tempo sejak 2016. Adapun utang itu berasal dari perjanjian kerjasama selaku pemasok makanan cepat saji. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dan menyatakan PT Modern Sevel Indonesia dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak dibacakannya putusan," tutur ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih dalam amar putusan. Adapun dalam hal ini Titik menunjuk Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus PKPU PT MSI. Sekadar tahu saja, permintaan penambahan tiga pengurus yang diajukan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kreditur 7-Eleven berharap uang dibayar penuh
KONTAN.CO.ID - Kreditur berharap PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dapat menawarkan proposal perdamaian yang menarik dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri selaku pemohon PKPU PT MSI mengharapkan, perusahaan dapat menawarkan skema pembayaran yang dapat menguntungkan seluruh pihak. Terutama para supplier alias kreditur konkuren seperti kliennya. "Kami berhara, debitur (PT MSI) dapat membayar dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama dan dapat dibayar penuh," ungkap dia seusai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/9). Sekadar informasi, dalam putusannya majelis hakim menilai PT MSI telah secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum terbayarkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004. Tak hanya itu, PT MSI juga terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur. Kedua syarat tersebut terlihat dari jawaban PT MSI yang pada pokoknya mengakui adanya utang kepada para pemohon. Jumlah utang tersebut masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta dan telah jatuh tempo sejak 2016. Adapun utang itu berasal dari perjanjian kerjasama selaku pemasok makanan cepat saji. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dan menyatakan PT Modern Sevel Indonesia dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak dibacakannya putusan," tutur ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih dalam amar putusan. Adapun dalam hal ini Titik menunjuk Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus PKPU PT MSI. Sekadar tahu saja, permintaan penambahan tiga pengurus yang diajukan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News