Kreditur akan ajukan gugatan wanprestasi kepada suplier bus Transjakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indhira Krisna Sanjayani dan CV Mulia Fatiha akan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Putra Adi Karyajaya, penyedia Bus Transjakarta. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Poltak Tambunan, kuasa kedua perusahaan pekan lalu mengatakan, gugatan diajukan karena perusahaan tersebut telah ingkar janji, wanprestasi atas perjanjian utang-piutang dengan kliennya. Dengan Indhira Krisna, utang Putra Adi Rp 3,3 miliar, plus bunga Rp 396 juta.

Utang yang ditarik Desember 2013 tersebut harus dikembalikan paling lambat November 2017, tapi sampai saat ini belum juga dibayar. Sementara itu dengan CV Mulia Fathia, utang yang ditanggung Putra Adi sebesar Rp 1,15 miliar dan bunga Rp 138 juta.


Utang yang dihimpun November 2013 tersebut, seharusnya sudah harus dibayar November 2017. Tapi sampai saat ini, Putra Adi belum juga membayar utang tersebut. Sebelum berencana melayangkan gugatan wanprestasi, kedua perusahaan tersebut sebenarnya sudah berupaya untuk mempailitkan Putra Adi Karyajaya.

Tapi upaya mereka dikandaskan oleh Agustinus, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Agustinus menyatakan, walau PT Putra Adi Karyajaya mengaku berutang kepada PT Indhira Krisna Sanjayani dan CV Mulia Fatiha dan sampai saat ini utang tersebut belum diselesaikan, pengadilan tidak bisa menerima gugatan.

Pertimbangan hakim saat itu, utang PT Putra Adi Karyajaya ke kedua kreditur mereka tersebut memerlukan pembuktian uang tidak sederhana. Poltak mengatakan, pembuktian tidak sederhana tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan domisili hukum PT Putra Adi Karyajaya, Bekasi. "Agar pebuktiannya sederhana, kalau di situ nanti kami selesai, baru kami ajukan gugatan pailit baru," katanya.

Rio Feri Sihombing, kuasa hukum PT Putra Adi Karyajaya mengatakan, pihaknya pasrah atas rencana gugatan tersebut. Maklum saja, Putra Adi Karyajaya saat ini memang tengah mengalami masalah pelik.

Di satu sisi, perusahaan tersebut dikejar-kejar utang. Di sisi lain, perusahaan tersebut juga ditagih pengembalian uang muka pengadaan Transjakarta yang dibatalkan oleh Pemda DKI Jakarta atas dasar rekomendasi BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati