KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indhira Krisna Sanjayani dan CV Mulia Fatiha akan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Putra Adi Karyajaya, penyedia Bus Transjakarta. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Poltak Tambunan, kuasa kedua perusahaan pekan lalu mengatakan, gugatan diajukan karena perusahaan tersebut telah ingkar janji, wanprestasi atas perjanjian utang-piutang dengan kliennya. Dengan Indhira Krisna, utang Putra Adi Rp 3,3 miliar, plus bunga Rp 396 juta. Utang yang ditarik Desember 2013 tersebut harus dikembalikan paling lambat November 2017, tapi sampai saat ini belum juga dibayar. Sementara itu dengan CV Mulia Fathia, utang yang ditanggung Putra Adi sebesar Rp 1,15 miliar dan bunga Rp 138 juta.
Kreditur akan ajukan gugatan wanprestasi kepada suplier bus Transjakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indhira Krisna Sanjayani dan CV Mulia Fatiha akan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Putra Adi Karyajaya, penyedia Bus Transjakarta. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Poltak Tambunan, kuasa kedua perusahaan pekan lalu mengatakan, gugatan diajukan karena perusahaan tersebut telah ingkar janji, wanprestasi atas perjanjian utang-piutang dengan kliennya. Dengan Indhira Krisna, utang Putra Adi Rp 3,3 miliar, plus bunga Rp 396 juta. Utang yang ditarik Desember 2013 tersebut harus dikembalikan paling lambat November 2017, tapi sampai saat ini belum juga dibayar. Sementara itu dengan CV Mulia Fathia, utang yang ditanggung Putra Adi sebesar Rp 1,15 miliar dan bunga Rp 138 juta.