KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Bank BNI Suwandi dari kantor hukum Suwandi & Asociates optimistis PT Namasindo Plas dapat menuntaskan kewajibannya sesuai dengan proposal perdamaian yang disetujui para kreditur. "Kita mendukung upaya going concern debitur, agar perusahaan ini bisa bangkit lagi. Karena kalau dilihat dari proposalnya, prospek bisnisnya memang masih cerah," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Namasindo Plas, BNI jadi pemilik tagihan terbesar dengan nilai Rp 1,64 triliun. Sementara posisi kedia diduduki oleh SC Lowy Financial dengan tagihan senilai Rp Rp 1,38 triliun.
Dua kreditur ini yang jadi fokus pembayaran kewajiban Namasindo, sebab keduanya terhitung memiliki jaminan (separatis). Oleh karenanya, dalam proposal perdamaiannya, Namasindo berupaya untuk melanjutkan usaha (going concern), alih-alih melikuidasi aset guna menuntaskan kewajibannya kepada kreditur. Sebab, nilai aset Namasindo tak akan mencukupi. Dua kreditur pemilik tagihan terbesar ini, akan dilunasi oleh Namasindo dalam 10 tahun ke depan dengan pokok pembayaran mulai dari 0,25% pada dua tahun pertama dan terus meningkat hingga 34,5%-41,5% di tahun terakhir. "Pembayaran akan dilakukan selama sepuluh tahun, dengan tambahan perpanjangan jika masih belum selesai sebanyak dua kali, masing-masing dua tahun," sambung Suwandi. Sementara sisa kreditur Namasindo lainnya akan mulai dibayarkan pada tahun keenam dari pembayaran dua kreditur tersebut dalam jangka waktu 15 tahun. Sekadar informasi, dalam PKPU inj secara total tagihan Namasindo sejumlah Rp 4,07 triliun, dengan rincian tujuh kreditur separatis dengan tagihan senilai Rp 3,56 triliun, dan 219 kreditur konkuren dengan total tagihan Rp 501 miliar. Tujuh kreditur separatis tersebut adalah Bank BNI dengan nilai tagihan Rp 1,64 triliun, SC Lowy Financial senilai Rp 1,38 triliun, Bank DBS senilai Rp 323 miliar, Bank HSBC senilao Rp 212 miliar, Northstar Trade Finance senilai Rp Rp 4,95 miliar, PT Prakarsa Kapitalindo senilai Rp 600 juta, dan kepada Setiadi Gunawan senilai Rp 400 juta. Sementara untuk kreditur konkuren rinciannya adalah, dari 219 kreditur dengan tagihan mencapai Rp 501 miliar, 115 kreditur dengan tagihan Rp 288 miliar terverifikasi, sisanya yaitu 104 kreditur dengan tagihan Rp 212 miliar tak terverifikasi. PKPU Namasindi sendiri akhirnya berakhir damai. pada rapat pemungutan suara, mayoritas kreditur menyetujui proposal Namasindo. Diketahui, dalam rapat kreditur ada 116 kreditur dengan tagihan senilai Rp 3,3,75 yang hadir. Hasilnya, lima kreditur dengan jaminan (separatis) dengan tagihan Rp 3,28 triliun menyetejui, dan dua kreditur separatis lainnya dengan tagihan Rp 2,38 menolak. Sehingga dari separatis suara menyetujui proposal sebesar 90,23%, dan sisanya 9,77% tak menyetujuinya. Dari kreditur tanpa jaminan (konkuren), 107 kreditur dengan tagihan Rp 67 miliar atau sebesar 96,1% suara menyetujuinya, sementara 2 kreditur lainnya dengan tagihan Rp 2,45 miliar atau sebesar 3,49% suara tak setuju.
Chief Financial Officer Namasindo Ernest Napitupulu turut menyambut baik perdamaian ini. Sebab ia yakin propek binis Air Minum Dalam Kemasan yang digeluti Namasindo sejatinya mrmang masih punya prospek cerah. "Tentu kami berterima kasih kepada kreditur, karena pada dasarnya upaya PKPU itu agar mencapai perdamaian. Lagopula bisnis kami juga masih punya potensi besar. Jika gagal pun misalnya ada 20.000 pemulung yang biasa mendaur ulang plastik," katanya dalam kesempatan yang sama. Asal tahu, penyelesaian PKPU Namasindo sendiri terhitung cepat. Diputuskan masuk PKPU sementara selama 45 hari pada 30 Januari 2018, Namasindo hanya sekali diberikan perpanjangan untuk masuk proses PKPU tetap selama 60 hari. Putusan perdamaian tersebut akan diketuk majelis hakim pada Senin (14/5) mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sofyan Hidayat