JAKARTA. Setelah sempat menarik gugatan awal tahun ini, akhirnya, Allied Ever Investment Ltd., perusahan investasi asal Hongkong, kembali memasukkan gugatan pailit pada perusahaan penghasil bubur kertas PT Kertas Nusantara ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Allied mengambil langkah ini lantaran tak puas dengan hasil konkret kesepakatan perdamaian yang telah diteken Januari lalu. Menurut Tisye Erlina Yunus, Kuasa Hukum Allied, dengan kesepakatan itu, kliennya berharap ada titik temu dalam proses negosiasi lanjutan. Ujung-ujungnya, Kertas Nusantara melunasi utangnya, tanpa berperkara di pengadilan. Dalam proses negosiasi, Tisye menjelaskan, kedua belah pihak sudah saling mengajukan penawaran restrukturisasi. Namun, belakangan, negosiasi menemui jalan buntu. "Pada praktiknya, Kertas Nusantara tidak memiliki niat untuk melaksanakan kewajibannya," tandasnya.
Kreditur Asing Pailitkan Kertas Nusantara Lagi
JAKARTA. Setelah sempat menarik gugatan awal tahun ini, akhirnya, Allied Ever Investment Ltd., perusahan investasi asal Hongkong, kembali memasukkan gugatan pailit pada perusahaan penghasil bubur kertas PT Kertas Nusantara ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Allied mengambil langkah ini lantaran tak puas dengan hasil konkret kesepakatan perdamaian yang telah diteken Januari lalu. Menurut Tisye Erlina Yunus, Kuasa Hukum Allied, dengan kesepakatan itu, kliennya berharap ada titik temu dalam proses negosiasi lanjutan. Ujung-ujungnya, Kertas Nusantara melunasi utangnya, tanpa berperkara di pengadilan. Dalam proses negosiasi, Tisye menjelaskan, kedua belah pihak sudah saling mengajukan penawaran restrukturisasi. Namun, belakangan, negosiasi menemui jalan buntu. "Pada praktiknya, Kertas Nusantara tidak memiliki niat untuk melaksanakan kewajibannya," tandasnya.