KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Banyak nada ketidakpuasan yang dilontarkan dalam rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal ketiga yang diajukan Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7). Salah satu kuasa hukum kreditur, Arin Tjahjadi Maulana dari kantor hukum ST&T advocates yang para kliennya merupakan para pemegang MTN bilang, skema restrukturisasi bagi para pemegang MTN sangat tak memuaskan.
Kreditur belum setujui proposal perdamaian SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Banyak nada ketidakpuasan yang dilontarkan dalam rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal ketiga yang diajukan Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7). Salah satu kuasa hukum kreditur, Arin Tjahjadi Maulana dari kantor hukum ST&T advocates yang para kliennya merupakan para pemegang MTN bilang, skema restrukturisasi bagi para pemegang MTN sangat tak memuaskan.