JAKARTA. Perdamaian yang sudah terjadi antara PT Visindo Artaprinting dengan para krediturnya tampaknya akan terganggu. Pasalnya, PT Tifa Finance salah satu kreditur yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Visindo mengatakan perusahaan percetakan tersebut belum menjalankan kewajibannya mencicil pembayaran membayar jasa pengurus PKPU dan mencicil utang sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam proses PKPU. Bila Visindo tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan PKPU, maka Visindo bisa langsung dipailitkan oleh para krediturnya. Berdasarkan keputusan majelis hakim per 31 Desember 2013 lalu, Visindo diberikan kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya selama tujuh tahun ke depan. Caranya Visindo harus mencicil pembayaran utang itu kepada para krediturnya termasuk Tifa Finance. Namun kuasa hukum Tifa Finance Rynaldo Batubara mengatakan kliennya belum mendapatkan cicilan utang yang seharusnya dibayar Visindo. "Jadi cicilan Januari dan Februari tahun ini belum ada, padahal seharusnya dia sudah mencicil itu," ujar Ryanaldo saat ditemui KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/2). Selain itu, Visindo juga belum melunasi kewajibannya membayar fee pengurus sebesar 1,5% dari total nilai tagihan yang disepakati. Malahan, lanjut Rynaldo, setelah putusan perdamaian dibacakan majelis hakim Visindo secara sepihak mengirimkan surat keberatan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan beberapa pihak. "Bahkan dalam putusan itu, Visindo menggugat keputusan majelis hakim soal perdamaian," terangnya. Kendati begitu, Rynaldo bilang siapa pun kreditur Visindo yang keberatan bisa langsung mempailitkan Visindo karena tidak menjalankan isi perdamaian yang telah diputuskan majelis hakim. Sejauh ini, lanjut Ryanaldo, Tifa Finance masih menunggu niat baik dari Visindo untuk menjalankan perdamaian sebagaimana yang telah disepakati dalam PKPU dan telah diputuskan oleh hakim. Namun kuasa hukum Visindo Geoffrey Nanulaitta membantah bila kliennya tidak menaati putusan perdamaian PKPU yang sudah ditetapkan majelis hakim. Geoffrey bilang kliennya baru mulai melakukan pembayaran pada bulan Juni 2014 yang akan datang. "Jadi tidak benar, klien kami tidak membayar cicilan," ujarnya ketika dikonfirmasi KONTAN. Ia mengatakan mungkin yang dimaksud kuasa hukum Tifa Finance adalah biaya jasa pengurus yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar. Geoffrey bilang memang kliennya keberatan besaran nilai jasa pengurus tersebut. Itulah sebabnya, sampai sekarang Visindo belum membayarnya. "Jasa pengurus itu kan harusnya dibayar 10 Januari 2014, tapi kita masih mempersoalkan, dari mana hitungannya," beber Geoffrey. Selain itu, Geoffrey juga bilang, Tifa tidak setuju dengan perdamaian, maka Tifa bisa menempuh upaya hukum lain.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kreditur bisa langsung pailitkan Visindo
JAKARTA. Perdamaian yang sudah terjadi antara PT Visindo Artaprinting dengan para krediturnya tampaknya akan terganggu. Pasalnya, PT Tifa Finance salah satu kreditur yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Visindo mengatakan perusahaan percetakan tersebut belum menjalankan kewajibannya mencicil pembayaran membayar jasa pengurus PKPU dan mencicil utang sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam proses PKPU. Bila Visindo tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan PKPU, maka Visindo bisa langsung dipailitkan oleh para krediturnya. Berdasarkan keputusan majelis hakim per 31 Desember 2013 lalu, Visindo diberikan kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya selama tujuh tahun ke depan. Caranya Visindo harus mencicil pembayaran utang itu kepada para krediturnya termasuk Tifa Finance. Namun kuasa hukum Tifa Finance Rynaldo Batubara mengatakan kliennya belum mendapatkan cicilan utang yang seharusnya dibayar Visindo. "Jadi cicilan Januari dan Februari tahun ini belum ada, padahal seharusnya dia sudah mencicil itu," ujar Ryanaldo saat ditemui KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/2). Selain itu, Visindo juga belum melunasi kewajibannya membayar fee pengurus sebesar 1,5% dari total nilai tagihan yang disepakati. Malahan, lanjut Rynaldo, setelah putusan perdamaian dibacakan majelis hakim Visindo secara sepihak mengirimkan surat keberatan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan beberapa pihak. "Bahkan dalam putusan itu, Visindo menggugat keputusan majelis hakim soal perdamaian," terangnya. Kendati begitu, Rynaldo bilang siapa pun kreditur Visindo yang keberatan bisa langsung mempailitkan Visindo karena tidak menjalankan isi perdamaian yang telah diputuskan majelis hakim. Sejauh ini, lanjut Ryanaldo, Tifa Finance masih menunggu niat baik dari Visindo untuk menjalankan perdamaian sebagaimana yang telah disepakati dalam PKPU dan telah diputuskan oleh hakim. Namun kuasa hukum Visindo Geoffrey Nanulaitta membantah bila kliennya tidak menaati putusan perdamaian PKPU yang sudah ditetapkan majelis hakim. Geoffrey bilang kliennya baru mulai melakukan pembayaran pada bulan Juni 2014 yang akan datang. "Jadi tidak benar, klien kami tidak membayar cicilan," ujarnya ketika dikonfirmasi KONTAN. Ia mengatakan mungkin yang dimaksud kuasa hukum Tifa Finance adalah biaya jasa pengurus yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar. Geoffrey bilang memang kliennya keberatan besaran nilai jasa pengurus tersebut. Itulah sebabnya, sampai sekarang Visindo belum membayarnya. "Jasa pengurus itu kan harusnya dibayar 10 Januari 2014, tapi kita masih mempersoalkan, dari mana hitungannya," beber Geoffrey. Selain itu, Geoffrey juga bilang, Tifa tidak setuju dengan perdamaian, maka Tifa bisa menempuh upaya hukum lain.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News