KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung mendapat pembayaran dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kreditur Brent Ventura berencana mengupayakan opsi pembatalan homologasi. Jacob Tanudjaja, kreditur Brent Ventura asal Medan, misalnya lebih memilih upaya pembatalan homologasi, lantaran sejak diputuskan masuk PKPU sejak Januari 2016 lalu, Brent Ventura baru satu kali melakukan pembayaran ke kreditur. "Iya daripada dijanjikan terus, tapi tidak ada realisasinya. Hasilnya juga sama saja dengan dipailitkan," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/4). Dalam PKPU ini, Brent Ventura memiliki tagihan senilai Rp 859 miliar yang berasal dari 532 kreditur pembeli medium term notes (MTN). Dalam proposal perdamaiannya, Brent Ventura menjanjikan akan membayar tagihan tersebut hingga lima tahun secara prorata, dengan pembayaran setiap enam bulan sekali.
Kreditur Brent Ventura beda suara soal pembatalan perdamaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung mendapat pembayaran dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kreditur Brent Ventura berencana mengupayakan opsi pembatalan homologasi. Jacob Tanudjaja, kreditur Brent Ventura asal Medan, misalnya lebih memilih upaya pembatalan homologasi, lantaran sejak diputuskan masuk PKPU sejak Januari 2016 lalu, Brent Ventura baru satu kali melakukan pembayaran ke kreditur. "Iya daripada dijanjikan terus, tapi tidak ada realisasinya. Hasilnya juga sama saja dengan dipailitkan," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/4). Dalam PKPU ini, Brent Ventura memiliki tagihan senilai Rp 859 miliar yang berasal dari 532 kreditur pembeli medium term notes (MTN). Dalam proposal perdamaiannya, Brent Ventura menjanjikan akan membayar tagihan tersebut hingga lima tahun secara prorata, dengan pembayaran setiap enam bulan sekali.