JAKARTA. Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Cipaganti meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham PT Cipaganti Citra Graha (CPGT) Tbk. Pasalnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada hari Senin (25/8) kemarin terjadi hostile takeover atau pengambilalihan paksa CPGT oleh pemegang saham dan beberapa tindakan yang melanggar aturan BEI. Ketua KIMU Davit Dwi Sardjono mengatakan pihaknya telah mendapatkan kuasa dari Andianto Setiabudi sebagai pemegang saham dan pengendali CPGT. Namun saat RUPS justru ada pihak lain yang memiliki mayoritas saham melakukan tindakan sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan dari KIMU yang mewakili Andianto. Padahal, Davit mengatakan pihaknya meminta adanya audit khusus untuk memeriksa apakah ada aliran dana milik Koperasi Cipaganti yang mengalir dalam CPGT. "Secara lisan kami sudah meminta BEI untuk menghentikan sementara kegiatan CPGT di bursa," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (26/8).
Kreditur Cipaganti minta BEI suspensi saham CPGT
JAKARTA. Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Cipaganti meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham PT Cipaganti Citra Graha (CPGT) Tbk. Pasalnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada hari Senin (25/8) kemarin terjadi hostile takeover atau pengambilalihan paksa CPGT oleh pemegang saham dan beberapa tindakan yang melanggar aturan BEI. Ketua KIMU Davit Dwi Sardjono mengatakan pihaknya telah mendapatkan kuasa dari Andianto Setiabudi sebagai pemegang saham dan pengendali CPGT. Namun saat RUPS justru ada pihak lain yang memiliki mayoritas saham melakukan tindakan sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan dari KIMU yang mewakili Andianto. Padahal, Davit mengatakan pihaknya meminta adanya audit khusus untuk memeriksa apakah ada aliran dana milik Koperasi Cipaganti yang mengalir dalam CPGT. "Secara lisan kami sudah meminta BEI untuk menghentikan sementara kegiatan CPGT di bursa," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (26/8).