KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Danau Winata Indah (DWI) yang mayoritas merupakan pembeli kondotel menganggap kepailitan merupakan jalan terbaik guna pelunasan utang. Kuasa hukum dua pembeli kondotel yang juga sebagai pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT DWI Jimmy Simanjuntak mengatakan, perusahaan tidak dapat menjamin pembayaran utang kepada seluruh kreditur. Khususnya, kepada para pembeli, untuk segera menyerahterimakan unit kondotel. Sebelumnya, PT DWI mengklaim telah mengantongi tiga nama investor untuk melanjutkan proyek kondotel. "Satu investor pun tidak ada kejelasan, investor juga tidak pernah dihadir dalam rapat-rapat kreditur," ungkap Jimmy kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).
Kreditur Danau Winata anggap pailit jalan terbaik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Danau Winata Indah (DWI) yang mayoritas merupakan pembeli kondotel menganggap kepailitan merupakan jalan terbaik guna pelunasan utang. Kuasa hukum dua pembeli kondotel yang juga sebagai pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT DWI Jimmy Simanjuntak mengatakan, perusahaan tidak dapat menjamin pembayaran utang kepada seluruh kreditur. Khususnya, kepada para pembeli, untuk segera menyerahterimakan unit kondotel. Sebelumnya, PT DWI mengklaim telah mengantongi tiga nama investor untuk melanjutkan proyek kondotel. "Satu investor pun tidak ada kejelasan, investor juga tidak pernah dihadir dalam rapat-rapat kreditur," ungkap Jimmy kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).