KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum siap menyerahkan proposal perdamaian, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumber Electrindo Makmur, peritel Electronic Solution diperpanjang. Padahal, Kamis (27/9) merupakan rapat kreditur menjadwalkan agenda pembahasan proposal perdamaian. Hal ini membuat kecewa beberapa kreditur yang hadir dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini. PT Sharp Electronic Indonesia misalnya. Kuasa hukum Sharp Dhan Rahadiansyah dari Kantor Hukum Dhan Rahadiansyah & Partners bilang, sejatinya ia menunggu rencana perdamaian yang konkret dari Sumber.
"Berharap hari ini debitur kasih proposal perdamaian yang konkrit namun hanya meminta perpanjangan PKPU 120 hari," katanya kepada Kontan.co.id, usai rapat. Ia pun mengimbau agar Sumber segera merampungkan proposal perdamaiannya agar proses PKPU tak tersendat. Sebab ia menilai proposal perdamaian yang sebelumnya telah diajukan Sumber belum mengakomodasi kepentingan kliennya "Sharp pemegang tagihan konkuren terbesar, ada sekitar Rp 44 miliar. Kami harap debitur serius mempersiapkan proposal, karena yang sebelumnya hanya disebutkan tagihan akan dibayar selama 10 tahun dengan waktu tenggang (
grace periode) satu tahun. Ini tidak jelas skemanya seperti apa," papar Dhan. Dari catatan pengurus PKPU, nilai total tagihan kepada Sumber ada senilai Rp 566 miliar. Asalnya dari tagihan 4 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 387 miliar, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp179 miliar. Sementara tagihan separatis berasal dari PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) senilai Rp 24,55 miliar, PT Bank Muamalat senilai Rp 119,68 miliar, PT Bank Resona Perdania senilai Rp112,63 miliar, dan PT Standard Chartered Bank Indonesia senilai US$ 9,5 juta. Nah, dari proposalnyang didapatkan KONTAN, untuk tagihan separatis Sumber akan menuntaskan pembayaran selama 10 tahun dengan masa tenggang 1 tahun. Sementara pembayaran akan dilakukan dengan mencicil. Tahun ke-2 dibayar 2%, tahun ke-3 4%, tahun ke-4 8%, tahun ke-5 10%, tahun ke-6 16%, tahun ke-7 hingga tahun ke-9 6%, dan 42% pada tahun ke-10. Sementara untuk tagihan konkuren, Sumber akan menunaikan selama 9 tahun, dengan waktu tenggang 1 tahun. Sedangkan pembayaran juga akan dicicil mulai tahun ke-2 hingga ke-9 masing-masing sebesar 12,5%. Selain Dhan, kreditur lainnya juga velum sepakat soal ketentuan pembayaran ini. Bachtiar Yusuf dari Kantor Hukum Jesse Heber Ambuwaru & Partners, kuasa hukum PT Microchannel Indonesia Operations yang memegang tagihan konkuren senilai Rp2,18 miliar pun serupa dengan Dhan. "Proposal yang pertama sudah kita tolak, karena jangka waktu yang disediakan debitur terlalu lama," katanya kepada KONTAN.
Sementara kuasa hukum Sumber Leonardus Agatha dari Kantor Hukum Andy Natanael & Ridwan bilang, pihaknya butuh perpanjangan waktu PKPU guna menyusun proposal perdamaian. "Kemarin sudah satu kali kita kasih proposal, tapi itu masih secara umum. Makanya kita butuh waktu untuk susun detil skema pembayaran, mempelajari cash flow perusahaan, kemampuan membayar kita," kata Leo kepada KONTAN usai rapat. Mengingatkan, Sumber harus menjalani proses PKPU atas permohonan dari Bank Resona Perdania. Perkara ini tercatat dengan nomor pendaftaran 102/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan dikabulkan sejak 16 Agustus 2018 lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Narita Indrastiti