JAKARTA. Pemilik PT Maxima Inti Finance Hartono Tanujaya sedang berpekara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pangkalnya, Wahyu Thomi Wijaya dan Suwandi mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Hartono pada 4 Maret 2015 lalu. Menurut Pringgo Sanyoto, kuasa hukum Wahyu dan Suwandi, kliennya mengajukan restrukturisasi utang tersebut lantaran Hartono punya utang jatuh tempo dan bisa ditagih sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam berkas permohonan PKPU yang didapat KONTAN, kasus ini bermula saat Wahyu dan Suwandi berniat membeli saham Maxima Finance yang 80% dikuasai Hartono dan 20% milik Halim Gunadi. Kesepakatan jual beli saham ini dimuat dalam Akta Nomor 132 tertanggal 21 April 2014.
Kreditur gugat pemilik Maxima Finance Inti
JAKARTA. Pemilik PT Maxima Inti Finance Hartono Tanujaya sedang berpekara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pangkalnya, Wahyu Thomi Wijaya dan Suwandi mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Hartono pada 4 Maret 2015 lalu. Menurut Pringgo Sanyoto, kuasa hukum Wahyu dan Suwandi, kliennya mengajukan restrukturisasi utang tersebut lantaran Hartono punya utang jatuh tempo dan bisa ditagih sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam berkas permohonan PKPU yang didapat KONTAN, kasus ini bermula saat Wahyu dan Suwandi berniat membeli saham Maxima Finance yang 80% dikuasai Hartono dan 20% milik Halim Gunadi. Kesepakatan jual beli saham ini dimuat dalam Akta Nomor 132 tertanggal 21 April 2014.