Kreditur Indo Muro berencana gugat di Australia



JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  PT Indo Muro Kencana (IMK) tampaknya tidak membuahkan hasil. Pasalnya, anak usaha perusahaan terbuka asal Australia yakni Straits Resources Limited tidak mengajukan proposal perdamaian atau proposal restrukturisasi utang sama sekali kepada para krediturnya.Pengurus PKPU IMK, William Soerjonegoro mengatakan hingga para rapat kreditur yang digelar pada Kamis (3/4) pekan lalu, pihak pemegang saham 100% IMK dari Australia tidak berniat mengajukan proposal perdamaian. Karena itu, para kreditur merasa sia-sia saja berusaha mem PKPU-kan IMK yang memiliki total tagihan Rp 3,25 triliun tersebut.Sebab bila sampai pada hari Kamis (17/4) pekan depan IMK tidak mengajukan proposal restrukturisasi utang, maka majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutus pailit perusahan tambang emas tersebut. Dan bila pailit, berdasarkan hitungan pengurus PKPU, aset potensial IMK hanya sebesar Rp 80 miliar. Bila dibagikan, maka kreditur akan mendapatkan 5%-10% saja dari piutang mereka.Karena itu, para kreditur mempertimbangkan menggugat induk usaha IMK yakni Straits di Australia. William sebagai pengurus mengatakan pihaknya siap memfasilitasi hal itu bila kreditur mau. Ia melihat ada dasar hukum bagi para kreditur untuk mengugat Straits di Austrlia, karena Straits adalah perusahaan publik."Kalau kreditur di sini mau gugat di Australia bisa, karena perusahaan dikonsolidasi di australia. Peraturan itu berlaku untuk perusahaan leasing di seluruh dunia," tandasnya.Untuk mencapai maksud itu, William mengusulkan agar kreditur membentuk panitia atau komite kreditur yang akan mewakili semua kreditur untuk beracara di Australia. Dengan demikian biaya ke sana bisa lebih  murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie