KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berharap, Intan Baruprana dapat menyusun proposal perdamaian yang menarik dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum salah satu kreditur IBFN PT Karya Duta Kreasindo Bontor Tobing yang juga pemohon PKPU meyakini, perusahaan pembiayaan itu masih memiliki itikad baiknya untuk menyelesaikan utang-utangnya. "Jadi kami harap, IBFN dapat menawarkan penyelesaian utang yang baik, tentu dengan waktu yang tidak terlalu lama," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (15/10). Bontor pun menyampaikan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan PKPU-nya. Sebab, dengan begitu ada kepastian hukum bagi dirinya untuk mendapatkan pembayaran dari IBFN.
Kreditur inginkan penawaran utang terbaik IBFN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berharap, Intan Baruprana dapat menyusun proposal perdamaian yang menarik dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum salah satu kreditur IBFN PT Karya Duta Kreasindo Bontor Tobing yang juga pemohon PKPU meyakini, perusahaan pembiayaan itu masih memiliki itikad baiknya untuk menyelesaikan utang-utangnya. "Jadi kami harap, IBFN dapat menawarkan penyelesaian utang yang baik, tentu dengan waktu yang tidak terlalu lama," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (15/10). Bontor pun menyampaikan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan PKPU-nya. Sebab, dengan begitu ada kepastian hukum bagi dirinya untuk mendapatkan pembayaran dari IBFN.