Kreditur Intan Baruprana setujui proposal perdamaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas kreditur PT Intan Baruprana Finance (dalam PKPU tetap) menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan.

"Dari hasil voting, Rabu (28/3), seluruh kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian, sementara dari sembilan kreditur separatis yang memiliki hak suara dalam voting, tujuh kreditur menyetujui. Dua kreditur tak setuju, yaitu Bank Maybank Syariah, dan Bank MNC Internasional," kata pengurus PKPU IBFN Akhmad Henry Setiawan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/3).

Meski tak ada perubahan dari proposal yang sebelumnya diajukan. "Sama saja ketentuannya, hanya berbeda tanggal saja," lanjutnya.


Artinya proposal perdamaian tersebut masih memiliki ketentuan bahwa utang Intan Baruprana akan diselesaikan dengan skema; tahun ke-1 sampai ke-5 cicilan jumlah utang 1% per tahun dibayarkan setiap bulannya.

Sedangkan untuk tahun ke-6 sampai ke-10 cicilan jumlah utang dibayarkan 2% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Untuk tahun ke-11 sampai 15, cicilan jumlah utang dibayarkan 3% per tahun dibayarkan setiap bulan.

Kemudian pada akhir tahun ke-15, sisa utang separatis yang belum dibayar, seluruhnya akan dilunasi. Untuk bunga penyelesaian, mereka menawarkan 4% per tahun dari pokok total jumlah hutang separatis yang dibayarkan pada tahun berjalan.

Sekadar informasi, dalam PKPU ini tagihan Intan Baruparana mencapai Rp 1,73 triliun yang berasal dari 10 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 1,33 triliun dan 42 kreditur konkuren dengan total tagihan senilai Rp 400 miliar.

Sementara dari catatan Kontan.co.id, kreditur separatis pemilik tagihan terbesar adalah , BNI sekitar Rp 492 miliar, Bank Muamalat sekitar Rp 271 miliar, dan Eximbank sekitar Rp 145 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto