JAKARTA. Kasus kepailitan yang menjerat PT Jaba Garmindo terus bergulir. Kali ini giliran, PT Bank MNC Internasional Tbk meminta hakim untuk menambah satu kurator lagi yang akan bertugas menyelesaikan aset-aset milik PT Jaba Garmindo. Kuasa hukum PT Bank MNC Internasional Tbk Andi Simangunsong mengatakan usulan penambahan satu kurator ini sudah disampaikan melalui surat resmi ke hakim pengawas pekan lalu. Menurut Andi, kliennya mengusulkan nama Johan Sebastian sebagai anggota tim kurator yang baru dalam kasus kepailitan PT Jaba Garmindo ini. Tujuannya, "Agar proses kepailitan berjalan lebih cepat," ungkapnya, Senin (11/5). PT Bank MNC International Tbk adalah salah satu dari 12 kreditur yang memiliki tagihan Rp 100,44 miliar kepada Jaba Garmindo. Total tagihan dari 12 kreditur mencapai Rp 1,7 triliun. Catatan KONTAN, tagihan terbesar dimiliki Bank CIMB Niaga sebesar Rp 458,37 miliar, dan Bank UOB Indonesia Rp 334,72 miliar.
Kreditur Jaba minta kurator ditambah
JAKARTA. Kasus kepailitan yang menjerat PT Jaba Garmindo terus bergulir. Kali ini giliran, PT Bank MNC Internasional Tbk meminta hakim untuk menambah satu kurator lagi yang akan bertugas menyelesaikan aset-aset milik PT Jaba Garmindo. Kuasa hukum PT Bank MNC Internasional Tbk Andi Simangunsong mengatakan usulan penambahan satu kurator ini sudah disampaikan melalui surat resmi ke hakim pengawas pekan lalu. Menurut Andi, kliennya mengusulkan nama Johan Sebastian sebagai anggota tim kurator yang baru dalam kasus kepailitan PT Jaba Garmindo ini. Tujuannya, "Agar proses kepailitan berjalan lebih cepat," ungkapnya, Senin (11/5). PT Bank MNC International Tbk adalah salah satu dari 12 kreditur yang memiliki tagihan Rp 100,44 miliar kepada Jaba Garmindo. Total tagihan dari 12 kreditur mencapai Rp 1,7 triliun. Catatan KONTAN, tagihan terbesar dimiliki Bank CIMB Niaga sebesar Rp 458,37 miliar, dan Bank UOB Indonesia Rp 334,72 miliar.