JAKARTA. Perusahaan investasi PT Brent Ventura kembali dimohonkan merestrukturisasi utang oleh krediturnya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan salah satu krediturnya bernama Alvin Leonardo asal Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2014 dengan perkara No.56/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt. Kuasa hukum Alvin, Dimas A. Pamungkas mengatakan bahwa kliennya adalah investor yang memegang surat pengakuan hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) milik Brent. Hal itu sesuai dengan surat konfirmasi investasi MTN Nomor Kontrak 003175/MTN-I/BV/II/2014 tanggal 13 Februari 2014. "Modal penempatan sebesar Rp 650 juta yang diterbitkan pada 13 Februari 2014," ujar Dimas, akhir pekan lalu. Menurut Dimas, bunga yang disepakati sebesar 1050% atau sesuai jadwal pembayaran bunga tersebut selama tiga periode pembayaran. Periode pertama pada tanggal 13 Maret 2014 sebesar Rp 5.235.616, periode kedua tanggal 11 April 2014 sebesar Rp 5.422.602 dan periode ketiga tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp 5.983.561. Dengan demikian, total bunga sebesar Rp 16.641.779. Sementara modal pokoknya jatuh tempo pada 13 Mei 2014.
Kreditur kembali gugat Brent Ventura
JAKARTA. Perusahaan investasi PT Brent Ventura kembali dimohonkan merestrukturisasi utang oleh krediturnya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan salah satu krediturnya bernama Alvin Leonardo asal Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2014 dengan perkara No.56/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt. Kuasa hukum Alvin, Dimas A. Pamungkas mengatakan bahwa kliennya adalah investor yang memegang surat pengakuan hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) milik Brent. Hal itu sesuai dengan surat konfirmasi investasi MTN Nomor Kontrak 003175/MTN-I/BV/II/2014 tanggal 13 Februari 2014. "Modal penempatan sebesar Rp 650 juta yang diterbitkan pada 13 Februari 2014," ujar Dimas, akhir pekan lalu. Menurut Dimas, bunga yang disepakati sebesar 1050% atau sesuai jadwal pembayaran bunga tersebut selama tiga periode pembayaran. Periode pertama pada tanggal 13 Maret 2014 sebesar Rp 5.235.616, periode kedua tanggal 11 April 2014 sebesar Rp 5.422.602 dan periode ketiga tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp 5.983.561. Dengan demikian, total bunga sebesar Rp 16.641.779. Sementara modal pokoknya jatuh tempo pada 13 Mei 2014.