JAKARTA. Kreditur PT Kimas Sentosa keberatan atas proposal perdamaian yang diajukan. Salah satunya yakni dari kubu Herwin Soedjito dan Dianto. Mereka menilai masa pembayaran utang yang ditawarkan masih sangat lama yakni, 10 tahun. Apalagi ditambah adanya penundaan pembayaran (grace periode) selama satu tahun. "Sebab, jumlah utang kami tidak banyak seperti kreditur separatis jadi waktu 10 tahun itu terlalu lama," kata kuasa hukum keduanya Dimas Aribowo dalam rapat kreditur, Senin (5/6). Adapun, ia mengharapkan produsen ponsel Kimas Sentosa dapat melunasi utang hanya dalam kurun waktu satu tahun sejak homologasi. Begitu juga yang diutarakan perwakilan PT Air Hidup. "Kami mengharapkan satu tahun setelah perdamaian utang sudah lunas," tuturnya.
Kreditur Kimas keberatan utang dibayar 10 tahun
JAKARTA. Kreditur PT Kimas Sentosa keberatan atas proposal perdamaian yang diajukan. Salah satunya yakni dari kubu Herwin Soedjito dan Dianto. Mereka menilai masa pembayaran utang yang ditawarkan masih sangat lama yakni, 10 tahun. Apalagi ditambah adanya penundaan pembayaran (grace periode) selama satu tahun. "Sebab, jumlah utang kami tidak banyak seperti kreditur separatis jadi waktu 10 tahun itu terlalu lama," kata kuasa hukum keduanya Dimas Aribowo dalam rapat kreditur, Senin (5/6). Adapun, ia mengharapkan produsen ponsel Kimas Sentosa dapat melunasi utang hanya dalam kurun waktu satu tahun sejak homologasi. Begitu juga yang diutarakan perwakilan PT Air Hidup. "Kami mengharapkan satu tahun setelah perdamaian utang sudah lunas," tuturnya.