Kreditur menagih Garuda Properti dimohonkan PKPU



JAKARTA. Perusahaan asal Singapura, Singapore Quantum Capital Pte Ltd mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) atas dua perusahaan properti Indonesia, yakni PT Garuda Properti Indonesia dan PT Garuda Realti Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Singapore Quantum yang diwakili direktur perusahaan Khang Tuck Kee Kerry mengajukan permohonan pada 26 Oktober 2016. Kedua permohonan ini terdaftar dengan nomor register 126/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst dan 127/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst.

Permohonan dilayangkan lantaran kedua perusahaan itu sudah tak membayar kewajiban utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Utangnya sudah jatuh tempo sejak Mei 2016," ungkap Kuasa hukum Singapore Quantum Anthony L.P. Hutapea kepada KONTAN, akhir pekan lalu.


Anthony menambahkan, total utang PT Garuda Realti Indonesia sebesar US$ 26 juta, sedangkan utang PT Garuda Properti Indonesia mencapai US$ 129 juta. Utang tersebut timbul atas perjanjian fasilitas pembiayaan dari Singapore Quantum terhadap proyek properti kedua perusahaan itu pada 2014.

Singapore Quantum merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan konsultasi bisnis dan manajemen. Perusahaan asal Singapura ini telah beroperasi sejak 29 April 2009.

Sementara, PT Garuda Properti Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan real estate.

Proyek tak jalan

Sayangnya, Anthony enggan membeberkan proyek properti apa yang dimaksud. Ia hanya bilang, proyek tersebut hingga saat ini tak jalan, sehingga menyebabkan termohon gagal membayar cicilan pinjaman.

Anthony juga bilang, kliennya telah memberi surat peringatan atau somasi kepada kedua termohon, tetapi tidak mendapat respons positif. "Memang dilihat dari keadaan ekonomi saat ini, banyak proyek properti yang masih wait and see," tambah dia.

Dalam permohonannya, Singapore Quantum mengusulkan Nony Ristawati Gultom sebagai calon pengurus untuk kedua perkara ini. Kini kedua perkara ini sudah proses persidangan dan masuk tahap pemeriksaan bukti pemohon pada Kamis (10/11) lalu.

Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (15/11) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie