JAKARTA. Perusahaan asal Singapura, Singapore Quantum Capital Pte Ltd mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) atas dua perusahaan properti Indonesia, yakni PT Garuda Properti Indonesia dan PT Garuda Realti Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Singapore Quantum yang diwakili direktur perusahaan Khang Tuck Kee Kerry mengajukan permohonan pada 26 Oktober 2016. Kedua permohonan ini terdaftar dengan nomor register 126/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst dan 127/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Permohonan dilayangkan lantaran kedua perusahaan itu sudah tak membayar kewajiban utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Utangnya sudah jatuh tempo sejak Mei 2016," ungkap Kuasa hukum Singapore Quantum Anthony L.P. Hutapea kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Kreditur menagih Garuda Properti dimohonkan PKPU
JAKARTA. Perusahaan asal Singapura, Singapore Quantum Capital Pte Ltd mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) atas dua perusahaan properti Indonesia, yakni PT Garuda Properti Indonesia dan PT Garuda Realti Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Singapore Quantum yang diwakili direktur perusahaan Khang Tuck Kee Kerry mengajukan permohonan pada 26 Oktober 2016. Kedua permohonan ini terdaftar dengan nomor register 126/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst dan 127/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Permohonan dilayangkan lantaran kedua perusahaan itu sudah tak membayar kewajiban utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Utangnya sudah jatuh tempo sejak Mei 2016," ungkap Kuasa hukum Singapore Quantum Anthony L.P. Hutapea kepada KONTAN, akhir pekan lalu.