JAKARTA. Proses perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) tak berjalan mulus. Sebagian kreditur, ternyata keberatan dengan putusan majelis hakim Titik Tedjaningsih yang memberikan waktu 50 hari PKPU tetap kepada UCI. Bagus Wicaksono kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur CV Exsis Jaya dan CV Satria Duta Perdana dan William handoko mengatakan pihaknya akan mengajukan langkah hukum berupa gugatan pembatalan PKPU UCI. Sebab, Bagus bilang, para kliennya merasa kecewa atas hasil putusan perpanjangan PKPU yang dinilai syarat kepentingan. "Kami merasa kecewa atas hasil putusan perpanjangan PKPU yang terkesan sudah direkayasa," ujarnya, Kamis (27/11).
Kreditur menggugat pembatalan PKPU United Coal
JAKARTA. Proses perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) tak berjalan mulus. Sebagian kreditur, ternyata keberatan dengan putusan majelis hakim Titik Tedjaningsih yang memberikan waktu 50 hari PKPU tetap kepada UCI. Bagus Wicaksono kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur CV Exsis Jaya dan CV Satria Duta Perdana dan William handoko mengatakan pihaknya akan mengajukan langkah hukum berupa gugatan pembatalan PKPU UCI. Sebab, Bagus bilang, para kliennya merasa kecewa atas hasil putusan perpanjangan PKPU yang dinilai syarat kepentingan. "Kami merasa kecewa atas hasil putusan perpanjangan PKPU yang terkesan sudah direkayasa," ujarnya, Kamis (27/11).