KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners masih mempertanyakan kemampuan membayar PT Hansindo Indonesia guna merestrukturisasi tagihan-tagihannya. Sebab dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh Hansindo, pelunasan tagihan akan mengandalkan penjualan aset tak produktif, serta ikhtiar going concern dari perusahaan maupun pemegang saham paling lambat tahun ketiga setelah homologasi. "Dari proposal masih belum jelas, pembayaran yang diketahui cuma dari hasil usaha dan penjualan aset yang tidak produktif. Dan tidak ada jaminan hasil usaha dan jual aset akan cukup untuk membayar kami dalam 4 tahun. Karena pembayaran hasil usaha mereka harus running dulu, ketika running kita ga tahu, apakah akan untung atau tidak," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).
Kreditur menilai proposal Hansindo belum jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners masih mempertanyakan kemampuan membayar PT Hansindo Indonesia guna merestrukturisasi tagihan-tagihannya. Sebab dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh Hansindo, pelunasan tagihan akan mengandalkan penjualan aset tak produktif, serta ikhtiar going concern dari perusahaan maupun pemegang saham paling lambat tahun ketiga setelah homologasi. "Dari proposal masih belum jelas, pembayaran yang diketahui cuma dari hasil usaha dan penjualan aset yang tidak produktif. Dan tidak ada jaminan hasil usaha dan jual aset akan cukup untuk membayar kami dalam 4 tahun. Karena pembayaran hasil usaha mereka harus running dulu, ketika running kita ga tahu, apakah akan untung atau tidak," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).