Kreditur menolak perpanjangan PKPU Panghegar



JAKARTA. PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar tengah cemas. Pasalnya, permintaan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 45 hari ditolak oleh para kreditur.

Dalam rapat kreditur terkahir, Senin (13/6) tim pengurus PKPU Panghegar mengutarakan untuk perkara PT Panghegar Kana Properti setidaknya 100% kreditur separatis tidak setuju akan perpanjangan PKPU tetap. Tak hanya itu kreditur konkuren yang merupakan pemilik apartemen pun sebanyak 71,62% juga tak setuju akan perpanjangan PKPU tetap.

Kemudian untuk voting perkara PKPU PT Hotel Panghegar menghasilkan suara 99,75% kreditur separatis tak setuju perpanjangan. Sementara kreditur konkuren sebanyak 73,55% setuju dan 26,45% tidak setuju akan perpanjangan.


Atas hasil tersebut pun dalam rapat kuasa hukum Panghegar Syaiful Huda Lazuardhi mengutarakan kekecewaannya. Ia bilang, sebetulnya pihaknya mampu untuk menyelesaikan seluruh tagihan. "Ini hanya masalah waktu dan kami perlu tambahan waktu untuk menyelesaikan itu semua," jelasnya.

Apalagi menurut dia, nafas dari PKPU adalah perdamaian. Seharusnya, para kreditur mendukung upaya debitur (Pangehgar) untuk menyelesaikan tagihan-tagihannya. Lagipula, tambah dia, dalam proses PKPU debitur memiliki waktu maksimal 270 hari untuk terjadinya suatu perdamaian atau homologasi.

Pihaknya juga sangat menyatangkan langkah kreditur separatis dalam hal ini adalah PT Bank Bukopin Tbk yang menolak perpanjangan. "Sebenarnya ada hubungan apa Bukopin dengan SDK Group yang begitu yakin untuk menjadi investor," tanya Syaiful.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyebutkan setidaknya saat ini selain dari Garuda Reksa Nusantara ada tiga perusahaan lain yang berniat menjadi investor Panghegar. Dan untuk memastikan hal itu semua, pihaknya perlu tambahan waktu.

Secara terpisah, kuasa hukum Bukopin Purwoko J. Soemantri mengatakan puhaknya bersikukuh untuk tidak memberikan masa tambahan waktu kepada Panghegar. "Kami tak mau bernasib sama seperti yang sudah-sudah dengan investor yang tak jelas," ungkap dia kepada KONTAN.

Menurutnya, berdasarkan proposal perdamaian yang diajukanPerhimpunan pemilik dan penghuni satuan ruma susun (P3SRS), PT Supradinakarya Multijaya (SDK Group) merupakan investor yang serius untuk menyelesaikan utang Panghegar kepada para krediturnya. Keseriusan itu dikatakannya dengan Supradinakarya yang telah menyuntikkan dananya ke Bukopin dari tahun lalu. Sayangnya ia tak menyebutkan berapa total dana yang telah disuntikkan itu.

Nah mengenai hal tersebut Syaiful mengatakan sebetulnya pihaknya tidak anti dengan SDK Group, bahkan pihaknya membuka diri bagi SDK Group yang berminat kembali untuk menjadi calon investor, jangan seperti yang terdahulu.

"Dulu, SDK Group tidak menunjukkan konsitensinya untuk membantu keuangan Paghegar," sambungnya. Pasalnya, dalam kesepakatan yang pernah dibuat SDK Group hanya bersedia mengakuisisi PT Panghegar Group (holding) saja. sementara untuk anak-anak usaha Panghegar yang lain SDK Group enggan membantu. "Sedangkan kami menginginkan investor itu membantu keuangan seluruh perusahaan Panghegar Group," jelasnya.

Sekadar tahu saja, atas hasil voting tersebut tim pengurus akan membuat laporan kepada hakim pengawas untuk dijadikan rekomendasi kepada hakim pemutus terkait nasib Panghegar. Adapun hakim pemutus akan memutuskan nasib Panghegar pada Rabu (15/6) nanti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia