Kreditur menyetujui penundaan pelunasan utang Pan Brothers (PBRX)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur menyetujui penundaan utang jatuh tempo PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dengan limit sindikasi US$ 135 juta.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (4/2), utang ini seharusnya jatuh tempo pada 27 Januari kemarin, tapi dimundurkan jadi 12 Februari mendatang.

Ada dua hal yang bisa mengakhiri perjanjian penundaan tersebut. Pertama, suspensi saham PBRX selama tiga hari berturut-turut selama jangka waktu penundaan.


Baca Juga: Pan Brothers (PBRX) kantongi restu untuk terbitkan surat utang US$ 350 juta

Perubahan kendali dalam PBRX juga akan menyebabkan berakhirnya perjanjian penundaan tersebut.

Utang sindikasi tersebut secara konsolidasi masih dicatat dalam kewajiban utang jangka pendek perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto