KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Namasindo Plas, produsen botol plastik kemasan yang beberapa waktu lalu permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) nya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta kepada hakim pengawas PKPU untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses pengurusan PKPU perusahaan tersebut. Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kreditur Namasindo Plas pertama yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal pekan ini. Reno R Hajar, kuasa hukum SC Lowy Hong Kong, salah satu kreditur Namasindo mengatakan, kehadiran ahli diperlukan untuk melihat kemampuan perusahaan tersebut dalam menyelesaikan semua kewajibannya kepada kreditur. "Selain melihat kemampuan, kalau misal mampu, lalu seberapa menarik tawaran yang mereka sampaikan nantinya," katanya Senin (12/2).
Kreditur minta saksi ahli cek kemampuan bayar utang Namasindo Plas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Namasindo Plas, produsen botol plastik kemasan yang beberapa waktu lalu permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) nya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta kepada hakim pengawas PKPU untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses pengurusan PKPU perusahaan tersebut. Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kreditur Namasindo Plas pertama yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal pekan ini. Reno R Hajar, kuasa hukum SC Lowy Hong Kong, salah satu kreditur Namasindo mengatakan, kehadiran ahli diperlukan untuk melihat kemampuan perusahaan tersebut dalam menyelesaikan semua kewajibannya kepada kreditur. "Selain melihat kemampuan, kalau misal mampu, lalu seberapa menarik tawaran yang mereka sampaikan nantinya," katanya Senin (12/2).