Kreditur minta saksi ahli cek kemampuan bayar utang Namasindo Plas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Namasindo Plas, produsen botol plastik kemasan yang beberapa waktu lalu permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) nya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta kepada hakim pengawas PKPU untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses pengurusan PKPU perusahaan tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kreditur Namasindo Plas pertama yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal pekan ini.

Reno R Hajar, kuasa hukum SC Lowy Hong Kong, salah satu kreditur Namasindo mengatakan, kehadiran ahli diperlukan untuk melihat kemampuan perusahaan tersebut dalam menyelesaikan semua kewajibannya kepada kreditur. "Selain melihat kemampuan, kalau misal mampu, lalu seberapa menarik tawaran yang mereka sampaikan nantinya," katanya Senin (12/2).


Aji Wijaya, kuasa Hukum Namasindo menyatakan, tidak keberatan dengan usulan dari kreditur tersebut. Cuma, Namasindo minta; karena kondisi keuangan yang berat, beban biaya yang timbul akibat mendatangkan ahli tersebut nantinya ditalangi terlebih dulu oleh kreditur.

Selanjutnya, dana talangan tersebut nantinya bisa dimasukkan ke dalam utang yang harus dibayar Namasindo ke kreditur. "Karena terus terang, kas perusahaan sekarang memang dipertahankan untuk produksi," katanya.

Namasindo harus merestrukturisasi utang mereka ke sekitar 300 kreditur mereka di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah pengadilan tersebut menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Mbresindo.

Mbresindo mengajukan permohonan PKPU Namasindo karena piutang sebesar Rp 3,78 miliar yang mereka berikan kepada perusahaan tersebut sudah jatuh tempo.

Dalam proses PKPU, Suwandi, kuasa hukum BNI, salah satu kreditur Namasindo, meminta perusahaan tersebut untuk segera menyerahkan proposal perdamaian kepada kreditur agar segera bisa dilihat. "Kami juga minta penawaran yang diberikan optimal," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto