JAKARTA. Perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura jilid IV telah memasuki sidang terakhir. Kedua belah pihak yang berperkara telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo. Kuasa hukum kreditur Dimas A.Pamungkas mengatakan pihaknya optimis permohonan mereka dikabulkan majelis hakim. Menurutnya, alasan bahwa Brent Ventura berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terbantahkan dengan adanya surat elektronik dari OJK yang isinya menegaskan Brent Ventura tidak memiliki izin dan terdaftar di bawah pengawasannya. "Surat OJK itu juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari Brent Ventura yang mengatakan tidak berada di bawah pengawasan OJK," terang Dimas usai sidang, Rabu (10/12).
Kreditur optimis Brent Ventura diputus PKPU
JAKARTA. Perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura jilid IV telah memasuki sidang terakhir. Kedua belah pihak yang berperkara telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo. Kuasa hukum kreditur Dimas A.Pamungkas mengatakan pihaknya optimis permohonan mereka dikabulkan majelis hakim. Menurutnya, alasan bahwa Brent Ventura berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terbantahkan dengan adanya surat elektronik dari OJK yang isinya menegaskan Brent Ventura tidak memiliki izin dan terdaftar di bawah pengawasannya. "Surat OJK itu juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari Brent Ventura yang mengatakan tidak berada di bawah pengawasan OJK," terang Dimas usai sidang, Rabu (10/12).