Kreditur optimis Brent Ventura diputus PKPU



JAKARTA. Perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura jilid IV telah memasuki sidang terakhir. Kedua belah pihak yang berperkara telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo.

Kuasa hukum kreditur Dimas A.Pamungkas mengatakan pihaknya optimis permohonan mereka dikabulkan majelis hakim. Menurutnya, alasan bahwa Brent Ventura berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terbantahkan dengan adanya surat elektronik dari OJK yang isinya menegaskan Brent Ventura tidak memiliki izin dan terdaftar di bawah pengawasannya.

"Surat OJK itu juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari Brent Ventura yang mengatakan tidak berada di bawah pengawasan OJK," terang Dimas usai sidang, Rabu (10/12).


Dalam surat tersebut, Direktorat Pelayanan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan OJK menyatakan bahwa Brent tidak terdaftar atau memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek dan tidak mempunyai izin sebagai perusahaan pembiayaan. Dimas bilang, kliennya mendapatkan surel tersebut pada 28 November 2014.

Menurut Dimas, dalam dua putusan terakhir majelis hakim selalu berpendapat Brent Ventura termasuk bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, sehingga permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Penanaman Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau OJK.

Selain bukan di bawah pengawasan OJK, Dimas juga bilang kalau Brent Ventura telah mengakui adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Maka dengan alasan itu, Brent Ventura bisa dimohonkan PKPU oleh krediturnya.

Sementara Itu, kuasa hukum Brent Hermanto Barus bilang pihaknya memang mengakui tidak terdaftar dan di bawah pengawasan OJK. Ia juga mengakui bahwa kliennya mempunyai utang kepada pemohon PKPU dan masih dalam kesulitan keuangan untuk melunasi tagihan tersebut.

"Kami siap kalau harus merestrukturisasi kembali tagihan kami," ujar Hermanto.

Menurut Hermanto pihaknya masih yakin mampu melaksanakan kewajiban pembayaran utang apabila diberi tenggat waktu yang cukup oleh pengadilan. Di sisi lain, Brent Ventura juga mengajukan tim pengurus kepada majelis yang terdiri dari Dedyk E. Nugroho, dan Sexio Y Noor.

Perkara ini sudah masuk dalam tahapan kesimpulan, pada hari Rabu (10/12). Majelis hakim Bambang Kustopo menjawalkan pembacaan putusan pada hari Senin (15/12) pekan depan.

Sebelumnya Theodora dan Alvin Leonardo mengajukan permohonan PKPU kepada Brent Ventura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan