Kreditur Panghegar Putra setujui going concern



JAKARTA. Para kreditur PT Panghegar Putra Wijaya (PPW) menyetujui langkah tim kurator untuk melanjutkan usaha perusahaan (going concern) dalam proses kepailitan.

Salah satu kurator PPW Rusman Effendi mengatakan, saat ini sudah ada satu investor yang tertarik untuk mengakuisisi PPW. Menurutnya, going concern merupakan pilihan terbaik guna penyelesaian utang setelah perusahaan dinyatakan pailit pada tahun lalu.

Tapi sayangnya ia belum bisa menyebutkan siapa investor tersebut. "Yang jelas investor itu merupakan grup perusahaan dan masih dari Indonesia," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (15/5).


Rusman juga menyampaikan, going concern dipilih sebagai langkah untuk mengkoordinir keinginan para kreditur. Khususnya, kreditur konkuren yakni, pemilik kondotel yang meminta untuk tidak melelang aset perusahaan..

Apalagi berdasarkan Pasal 104 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hal itu dimungkinkan. "Maka dari itu, kami cukup intens mencari investor, dan hari ini investor tersebut akan mengirimkan letter of interest," tambah dia.

Sekadar mengingatkan, PPW merupakan pengembang Kondotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa di Cipanas, Jawa Barat. Adapun saat ini pembangunan proyek tersebut baru terselesaikan 70%. Padahal proyek itu sudah dikerjakan sejak 29 September 2012 dan diperkirakan rampung dua tahun setelahnya.

Meski telah menemukan sang investor, Rusman mengaku, belum mengetahui skema pembayaran yang nanti akan diterapkan kepada para kreditur. Menurutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali antara investor dengan para kreditur untuk mengakomodir keinginan masing-masing.

Namun ia memastikan, investor tersebut telah menyanggupi untuk melanjutkan usaha PPW. Sebelumnya, tim kurator memiliki beberapa opsi untuk penyelesaian tagihan, salah satunya dengan top up sekitar Rp 200 juta yang akan dilakukan para pemilik untuk melunasi tagihan PT Bank Bukopin yang sebesar Rp 26 miliar.

Atas hal tersebut, para kreditur secara aklamasi menyetujui rencana going concern tersebut. Hal itu sesuai dengan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam rapat kreditur, Senin (15/5). "Dengan hasil ini, maka going concern telah legal," kata Rusman.

Para pemilik kondotel juga menyampaikan, memang pilihan yang ditempuh tim kurator ini sudah bagus. Namun pihaknya meminta adanya audit keuangan oleh akuntan independen sebelum melanjutkan pembangunan. Sehingga ketahuan jelas, berapa nilai yang dibutuhkan untuk kelanjutan proyek.

Tak hanya itu, pemilik juga meminta adanya kejelasan dalam proses pelaksanaan pembangunan. Adapun, saat ini tercatat ada 132 pemilik kondotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa dengan total tagihan mencapai Rp 117 miliar.

Penyelesaian going concern ini bukanlah yang pertama bagi Panghegar Group. Sebelumnya, PT Panghegar Kana Legacy (PKL) yang juga telah jauh pailit dan memilih going concern untuk penyelesaian pembayaran tagihan.

Adapun saat ini PKL telah diakusisi oleh sang investor PT Dago Endah untuk melanjutkan usaha perusahaan. Dalam penyelesaiannya, Dago Endah memiliki hak prioritas untuk membeli area komersial yang hasilnya akan digunakan sebagai pembayaran kewajiban kepada kreditur. Perusahaan tersebut juga mendapatkan hak pengelolaan Panghegar Resort Dago selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie