KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) telah menemui titik terang. Pada sidang 8 Agustus 2019 lalu, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan FORZ melalui anak perusahaannya PT Forza Properti Serpong. Adapun nilai tagihan para kreditur atas Forza Serpong senilai Rp 130,14 miliar. "Kasus kita yang di Serpong deal kita bisa selesaikan dengan proposal ada yang refund ada juga yang serahkan unit. ini kita sudah lock," jelas Sekretaris Perusahaan FORZ Dina Winda Putri saat dihubungi Kontan, Selasa (13/8).
Kreditur setujui perdamaian PKPU atas Forza Properti Serpong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) telah menemui titik terang. Pada sidang 8 Agustus 2019 lalu, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan FORZ melalui anak perusahaannya PT Forza Properti Serpong. Adapun nilai tagihan para kreditur atas Forza Serpong senilai Rp 130,14 miliar. "Kasus kita yang di Serpong deal kita bisa selesaikan dengan proposal ada yang refund ada juga yang serahkan unit. ini kita sudah lock," jelas Sekretaris Perusahaan FORZ Dina Winda Putri saat dihubungi Kontan, Selasa (13/8).