JAKARTA. Agaknya, para kreditur dari PT Kasindo Graha Kencana masih berharap jika Kasindo dapat membayar tagihannya meski lisensi distributor Casio telah dicabut. Hal tersebut terbukti dari persetujuan kreditur mengenai perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kasindo selama 45 hari. Dalam rapat kreditur pada Rabu (17/6), dari sembilan kreditur yang mendaftar, yang hadir hanya lima kreditur saja yakni Bank CTBC, Citibank, Bank Muamalat, CIMB Niaga dan Bank Harda International. Salah satu pengurus Kasindo Yandri Sudarso mengatakan, sebanyak 89,03% hak suara kreditur separatis menyetujui adanya perpanjangan masa PKPU itu. Sementara untuk kreditur konkuren, seluruhnya juga menyetujui perpanjangan masa PKPU.
Kreditur setujui perpanjangn PKPU Kasindo 45 hari
JAKARTA. Agaknya, para kreditur dari PT Kasindo Graha Kencana masih berharap jika Kasindo dapat membayar tagihannya meski lisensi distributor Casio telah dicabut. Hal tersebut terbukti dari persetujuan kreditur mengenai perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kasindo selama 45 hari. Dalam rapat kreditur pada Rabu (17/6), dari sembilan kreditur yang mendaftar, yang hadir hanya lima kreditur saja yakni Bank CTBC, Citibank, Bank Muamalat, CIMB Niaga dan Bank Harda International. Salah satu pengurus Kasindo Yandri Sudarso mengatakan, sebanyak 89,03% hak suara kreditur separatis menyetujui adanya perpanjangan masa PKPU itu. Sementara untuk kreditur konkuren, seluruhnya juga menyetujui perpanjangan masa PKPU.