KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) merasa kecewa. Mereka mengaku tidak puas dengan putusan perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan pemilik gerai Seven Eleven yang disahkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis kemarin. Kuasa hukum 49 kreditur yang hadir dalam sidang, Harry F Simanjuntak mengatakan, pihaknya kecewa lantaran surat penolakan perdamaian yang diajukan oleh kliennya tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. Padahal surat tersebut telah diserahkan ke PN Jakpus pada Rabu (25/10) lalu. "Kami kecewa, tapi kami hormati putusan majelis hakim dan mengupayakan hukum selanjutnya," ungkap Harry seusai sidang, Kamis (26/10).
Kreditur Sevel tak terima pengesahan perdamaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) merasa kecewa. Mereka mengaku tidak puas dengan putusan perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan pemilik gerai Seven Eleven yang disahkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis kemarin. Kuasa hukum 49 kreditur yang hadir dalam sidang, Harry F Simanjuntak mengatakan, pihaknya kecewa lantaran surat penolakan perdamaian yang diajukan oleh kliennya tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. Padahal surat tersebut telah diserahkan ke PN Jakpus pada Rabu (25/10) lalu. "Kami kecewa, tapi kami hormati putusan majelis hakim dan mengupayakan hukum selanjutnya," ungkap Harry seusai sidang, Kamis (26/10).