JAKARTA. PT Wirajaya Packindo resmi berstatus pailit. Status ini menyusul ditolaknya permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Wirajaya oleh para kreditur. Perusahaan kemasan ini tercatat memiliki total tagihan sebesar Rp 1,27 triliun. Tagihan ini berasal enam kreditur separatis sebesar Rp 1,1 triliun dan 22 kreditur konkuren sebesar Rp 173,34 miliar. Ketua Majelis Kisworo dalam amar putusannya, Rabu (13/1) menyebut, penolakanĀ permohonan PKPU oleh kredit menjadikan PT Wirajaya Packindo dalam pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan tersebu diambil setelah mendapat laporan dari hakim pengawas saat rapat kreditur sehari sebelumnya (12/1).
Kreditur tak sepakat, Wirajaya pailit
JAKARTA. PT Wirajaya Packindo resmi berstatus pailit. Status ini menyusul ditolaknya permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Wirajaya oleh para kreditur. Perusahaan kemasan ini tercatat memiliki total tagihan sebesar Rp 1,27 triliun. Tagihan ini berasal enam kreditur separatis sebesar Rp 1,1 triliun dan 22 kreditur konkuren sebesar Rp 173,34 miliar. Ketua Majelis Kisworo dalam amar putusannya, Rabu (13/1) menyebut, penolakanĀ permohonan PKPU oleh kredit menjadikan PT Wirajaya Packindo dalam pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan tersebu diambil setelah mendapat laporan dari hakim pengawas saat rapat kreditur sehari sebelumnya (12/1).