KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yakni PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 120 hari. Dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/12) secara aklamasi mayoritas kreditur menyetujui hal ini. Pengurus PKPU Djawoto Jowono bilang meski para kreditur menyetujui perpanjangan 120 hari, putusan perpanjangan akan diketuk Majelis Hakim. "Secara aklamasi debitur dan kreditur setuju perpanjangan 120 hari, tapi tadi rekomendasi hakim pengawas 60 hari, jadi kalau soal berapa yang diputuskan nanti senin (10/12) oleh Majelis," katanya kepada Kontan.co.id usai rapat.
Kreditur Taro sepakat PKPU diperpanjang 120 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yakni PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 120 hari. Dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/12) secara aklamasi mayoritas kreditur menyetujui hal ini. Pengurus PKPU Djawoto Jowono bilang meski para kreditur menyetujui perpanjangan 120 hari, putusan perpanjangan akan diketuk Majelis Hakim. "Secara aklamasi debitur dan kreditur setuju perpanjangan 120 hari, tapi tadi rekomendasi hakim pengawas 60 hari, jadi kalau soal berapa yang diputuskan nanti senin (10/12) oleh Majelis," katanya kepada Kontan.co.id usai rapat.