JAKARTA. Pengurus PT Tranka Kabel sudah mulai melakukan tugasnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan industri elektrik dan kabel listrik ini. Pengurus meminta para kreditur untuk segera mengajukan tagihan utang. "Batas akhir pengajuan tagihan tanggal 18 Oktober 2013," ujar salah satu pengurus, Ivan Garda usai rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa (8/10). Rapat kreditur pertama ini merupakan upaya awal untuk mengurusi proses PKPU Tranka Kabel. Dalam rapat ini belum banyak kreditur yang mendaftar dan mengajukan tagihan. "Yang daftar hari ini sekitar 35 kreditur. Sementara yang sudah mengajukan sekitar 10 kreditur dengan tagihan sekitar Rp 10 miliar," lanjut Ivan. Ketua tim pengurus Tranka Kabel Kiki Nasirahadi mengaku belum menerima proposal perdamaian dari debitur. Namun, pihak pengurus sudah menentukan jadwal verifikasi tagihan utang yaitu tanggal 25 Oktober 2013. "Proposal harus disampaikan sebelum tanggal 25 Oktober," ujar Kiki. Selanjutnya pengurus berencana melakukan pembahasan proposal perdamaian tanggal 7 November. "Hasil pembahasan akan ditentukan dalam rapat musyawarah majelis hakim tanggal 11 November 2013. Apakah homologasi, perpanjang atau pailit," pungkasnya. PT Tranka Kabel sebelumnya mengajukan permohonan PKPU untuk dirinya sendiri. Hal ini dilakukan untuk menangkis permohonan pailit yang dilayangkan dua suppliernya, CV Setia Mandiri dan CV Barlian Jaya Utama. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Tranka kabel selama 45 hari. Tranka mempunyai utang terhadap Setia Mandiri senilai US$ 105.450. Utang ini berkaitan dengan pemesanan Primary Aluminium ingot 99,5% (off grade) pada tanggal 20 November 2012. Sementara utang Tranka terhadap Barlian Jaya Utama senilai US$ 94.905. Utang ini berkaitan dengan pemesanan Primary Aluminium Ingot 99,5% (off grade) pada tanggal 19 Januari 2013. Tranka juga mengakui utang terhadap kreditur lain yaitu PT Wonosari Jaya dengan tagihan senilai US$ 2,86 juta dan Rp 6,6 miliar. Tranka mengaku masih sanggup membayar utang-utangnya. Hal ini dibuktikan dengan masih tersedianya barang berupa bahan-bahan produksi dan mesin-mesin produksi yang berkualitas. Dengan demikian Tranka akan tetap konsisten memproduksi alat-alat elektrik dan kabel-kabel listrik guna memenuhi pesanan klien. Tranka juga mengaku punya tagihan piutang yang jumlahnya cukup besar. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya maksimal untuk menagihnya. Permohonan PKPU diajukan lantaran Tranka sedang mengalami kesulitan keuangan. Namun, Tranka berjanji untuk mengajukan proposal perdamaian dan membayar utang kepada seluruh kreditur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kreditur Tranka diminta segara ajukan tagihan
JAKARTA. Pengurus PT Tranka Kabel sudah mulai melakukan tugasnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan industri elektrik dan kabel listrik ini. Pengurus meminta para kreditur untuk segera mengajukan tagihan utang. "Batas akhir pengajuan tagihan tanggal 18 Oktober 2013," ujar salah satu pengurus, Ivan Garda usai rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa (8/10). Rapat kreditur pertama ini merupakan upaya awal untuk mengurusi proses PKPU Tranka Kabel. Dalam rapat ini belum banyak kreditur yang mendaftar dan mengajukan tagihan. "Yang daftar hari ini sekitar 35 kreditur. Sementara yang sudah mengajukan sekitar 10 kreditur dengan tagihan sekitar Rp 10 miliar," lanjut Ivan. Ketua tim pengurus Tranka Kabel Kiki Nasirahadi mengaku belum menerima proposal perdamaian dari debitur. Namun, pihak pengurus sudah menentukan jadwal verifikasi tagihan utang yaitu tanggal 25 Oktober 2013. "Proposal harus disampaikan sebelum tanggal 25 Oktober," ujar Kiki. Selanjutnya pengurus berencana melakukan pembahasan proposal perdamaian tanggal 7 November. "Hasil pembahasan akan ditentukan dalam rapat musyawarah majelis hakim tanggal 11 November 2013. Apakah homologasi, perpanjang atau pailit," pungkasnya. PT Tranka Kabel sebelumnya mengajukan permohonan PKPU untuk dirinya sendiri. Hal ini dilakukan untuk menangkis permohonan pailit yang dilayangkan dua suppliernya, CV Setia Mandiri dan CV Barlian Jaya Utama. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Tranka kabel selama 45 hari. Tranka mempunyai utang terhadap Setia Mandiri senilai US$ 105.450. Utang ini berkaitan dengan pemesanan Primary Aluminium ingot 99,5% (off grade) pada tanggal 20 November 2012. Sementara utang Tranka terhadap Barlian Jaya Utama senilai US$ 94.905. Utang ini berkaitan dengan pemesanan Primary Aluminium Ingot 99,5% (off grade) pada tanggal 19 Januari 2013. Tranka juga mengakui utang terhadap kreditur lain yaitu PT Wonosari Jaya dengan tagihan senilai US$ 2,86 juta dan Rp 6,6 miliar. Tranka mengaku masih sanggup membayar utang-utangnya. Hal ini dibuktikan dengan masih tersedianya barang berupa bahan-bahan produksi dan mesin-mesin produksi yang berkualitas. Dengan demikian Tranka akan tetap konsisten memproduksi alat-alat elektrik dan kabel-kabel listrik guna memenuhi pesanan klien. Tranka juga mengaku punya tagihan piutang yang jumlahnya cukup besar. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya maksimal untuk menagihnya. Permohonan PKPU diajukan lantaran Tranka sedang mengalami kesulitan keuangan. Namun, Tranka berjanji untuk mengajukan proposal perdamaian dan membayar utang kepada seluruh kreditur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News