Kredivo & KrediFazz Lanjutkan Investigasi Dugaan Pelanggaran Penagihan di Purworejo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KrediFazz Digital Indonesia yang menjadi bagian dari Kredivo Group terus melakukan proses investigasi terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz pada Kamis (23/7/2026) untuk memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Kini, kasusnya sudah selesai secara damai. 

Meski pengguna dan petugas penagihan terkait sudah berdamai melalui mediasi dari pihak berwajib, yaitu Polres Purworejo, Head of Marketing Kredivo Indina Andamari menerangkan Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian tersebut.


"Pihak Kredivo dan KrediFazz akan tetap menindaklanjuti permasalahan tersebut secara serius, termasuk melanjutkan investigasi. Sebab, memang kasus tersebut tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan KrediFazz. Jadi, kami masih akan fokus melanjutkan dan menyelesaikan investigasi, serta melaksanakan kewajiban kami sesuai permintaan dari OJK," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Penagihan, OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz

Indina menambahkan, pihaknya selama proses investigasi akan melakukannya secara adil, objektif, dan menyeluruh, serta melakukan verifikasi atas semua informasi yang didapat. Selain itu, mengedepankan seluruh proses sesuai standar operasional, kode etik, serta regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Indina memahami perhatian publik terhadap isu tersebut dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil maupun akan diambil didasarkan pada hasil investigasi yang komprehensif, objektif, dan faktual.

"Kami juga akan secara proaktif melaporkan kepada OJK," tuturnya.

Berdasarkan fakta yang sudah dikumpulkan dan verifikasi, Indina menerangkan petugas penagihan yang terkait sudah di nonaktifkan. Sebab, dia bilang petugas tersebut memang melakukan tindakan yang sangat berisiko melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik.

"Selain itu, pihak KrediFazz juga sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama terhadap mitra, serta juga sudah memberikan tindakan sesuai SOP yang proporsional," katanya.

Untuk penagihan, Indina mengungkapkan Kredivo maupun KrediFazz tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Dia juga bilang bahwa status penagihan terhadap pengguna yang bersangkutan dihentikan sementara.

Sementara itu, Indina menuturkan kejadian tersebut terjadi di Purworejo pada 21 Juli 2026. Dia bilang pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada OJK pada 22 Juli 2026, dan dilanjutkan dengan paparan langsung melalui pertemuan pada 23 Juli 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Indina mengatakan Kredivo dan KrediFazz melakukan audiensi dengan OJK untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana penguatan pengawasan ke depan.

Baca Juga: Kredivo Catat Volume Transaksi Paylater Tumbuh 27% Selama Momen Ramadan 2026

"Kredivo dan KrediFazz menghargai arahan OJK dalam memastikan praktik industri pembiayaan yang bertanggung jawab dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," ujar Indina.

Selain berkoordinasi dengan OJK, Indina mengatakan perusahaan juga telah menjalin koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta secara aktif berupaya untuk dapat bertemu langsung dengan pengguna. Dia bilang pihaknya tetap membuka ruang yang aman bagi pengguna untuk menyampaikan informasi secara nyaman.

Terkait kinerja, Indina mengatakan tingkat kredit bermasalah baik Kredivo maupun KrediFazz masih di bawah 5%. Artinya, masih di bawah ambang batas aman regulator yang sebesar 5%.

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Agus menerangkan kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. Dia juga menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. 

Agus menambahkan, penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KrediFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain itu, menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

OJK juga meminta Kredivo dan KrediFazz mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Agus mengatakan keduanya juga diminta meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.

"Ditambah, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi, serta melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat," tuturnya.

Agus mengatakan OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen, serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dia bilang OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya. OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. 

"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Agus.

Sementara itu, OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen. Agus menerangkan masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. 

Baca Juga: OJK Minta Investigasi Dugaan Pelanggaran Penagihan, Begini Respons Kredivo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: