KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik datang bagi nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Perusahaan asuransi ini telah menginformasikan kepada nasabah terkait penyelesaian kepada pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) yang investasinya sempat diperpanjang alias di-roll over . “Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab, perusahaan beritikad baik melakukan penyelesaian secara bertahap kepada pemegang polis, tahap awal penyelesaian akan dilakukan dengan pengembalian premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp 50 juta. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020,” kata Manajemen Kresna Life dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (19/6). Baca Juga: Kresna Life Tengah Menyusun Skema Pembayaran Dana Nasabah
Kresna Life bakal umumkan mekanisme pengembalian premi di bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik datang bagi nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Perusahaan asuransi ini telah menginformasikan kepada nasabah terkait penyelesaian kepada pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) yang investasinya sempat diperpanjang alias di-roll over . “Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab, perusahaan beritikad baik melakukan penyelesaian secara bertahap kepada pemegang polis, tahap awal penyelesaian akan dilakukan dengan pengembalian premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp 50 juta. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020,” kata Manajemen Kresna Life dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (19/6). Baca Juga: Kresna Life Tengah Menyusun Skema Pembayaran Dana Nasabah