KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai 18 Desember 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah kantongi persetujuan perjanjian kesepakatan bersama dari 8.055 polis atau 77,61% dari total polis. Nilai kewajiban ribuan polis tersebut mencapai Rp 3,85 triliun, 55,76% dari total kewajiban. "Kresna Life mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar dari 5.672 polis," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi OJK, pekan lalu. Sayangnya, pembayaran itu harus tertunda karena Kresna Life berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). OJK kemudian meminta perusahaan melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilam tesebut, seperti upaya hukum luar biasa sesuai ketentuan perundang - udangan.
Hal ini mempertimbangkan kepentingan pemegang polis secara luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian. OJK sesuai dengan kewenangannya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban ke pemegang polis," terang Anto. Selain itu, pihaknya menyatakan akan terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan dan penyelesaian klaim untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis. OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada Kresna Life berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan selama tiga bulan.
Baca Juga: PKPU Kresna Life disetujui, nasabah kecewa Pengenaan sanki tersebut karena perusahaan tidak memenuhi tiga rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020. Pertama, Kresna Life belum menurunkan penempatan investasi Kresna Life pada grup afiliasi. Tujuan penurunan investasi tersebut agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) POJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
Kedua, perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban. Kresna Life melanggar ketentuan Pasal 40 POJK nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan wajib menyelesaikan klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar. Ketiga, Kresna Life belum memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100%. Artinya, perusahaan melanggar ketentuan Pasal ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan ini yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .