Kresna Life Berencana Ubah Pemegang Polis Jadi Pemberi Pinjaman Subordinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) kini menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk terbebas dari sanksi cabut izin usaha yang sejatinya sudah bisa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru, Kresna Life mengirimkan surat terhadap pemegang polis dengan menyampaikan bahwa satu-satunya strategi utama yang dapat ditempuh oleh Kresna Life adalah Program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi.

Dalam suratnya, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan Program Konversi ini berarti kewajiban atau sisa penyelesaian masing-masing polis secara administrasi akuntansi akan dikonversi dan dicatat sebagai pinjaman subordinasi pada buku pencatatan keuangan perusahaan yang akan berdampak positif pada perhitungan Tingkat Solvabilitas AJK.


Berdasarkan penjelasan RPKP yang diterima KONTAN, pinjaman subordinasi ini bisa mengubah RBC Kresna Life menjadi 138% dengan catatan lebih dari 80% pemegang polis setuju. Per 2021, RBC Kresna life berada di level negatif 323%.

“Secara prinsip pembayaran penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis, baik pembayaran bertahap maupun percepatan pelunasan dengan aset konversi akan diperhitungkan sebagai pembayaran kembali pinjaman subordinasi ini,” ujar Kurniadi.

Baca Juga: Kresna Life Tawarkan Rencana Penyehatan Keuangan, Ini Dampaknya ke Pemegang Polis

Jika mengacu pada POJK 71/2016, pembayaran pokok pinjaman subordinasi ini memiliki setidaknya 3 ketentuan. Pertama, pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan perusahaan tidak memenuhi target tingkat solvabilitas internal.

Kedua, jangka waktu pelunasan pinjaman tersebut tidak dibatasi. Ketiga, tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 dari tingkat suku bunga Bank Indonesia pada saat ditandatanganinya perjanjian.

Sumber Kontan yang dekat dengan Kresna Life mengungkapkan bahwa nantinya ada skema baru cicilan yang ditawarkan dengan tiap nasabah bisa berbeda. Dalam skema tersebut, Kresna Life menargetkan bisa menyelesaikan cicilan dalam waktu 5 tahun.

Sementara itu, dalam pembayaran tersebut Kresna Life tidak berencana untuk memberikan imbal hasil atau bunga yang dijanjikan dalam pinjaman subordinasi. Namun, tetap membayarkan semua kewajiban sekitar Rp 5 triliun ini tanpa haircut.

“Kan lagi koma, ya gak bisa kasih bunga,” ujarnya.

Di sisi lain, ada juga pilihan lain yang ditawarkan jika nasabah tak sabar menunggu cicilan pembayaran tersebut dengan konversi berupa properti. Dimana, properti itu hanya berasal dari aset Kresna Life namun bekerjasama dengan perusahaan properti.

Adapun, konversi properti ini dinilai berpotensi bisa menyelesaikan 70% dari total kewajiban dengan nilai sekitar Rp 3,5 triliun. Namun, pihaknya menegaskan yang utama tetap pinjaman subordinasi.

Kurniadi menambahkan bahwa rencana program konversi ini akan dapat dijalankan hanya dengan persetujuan dari seluruh Pemegang Polis. Dimana, berdasarkan informasi yang beredar, ini merupakan permintaan dari OJK sebelum menyetujui RPKP Kresna Life.

Baca Juga: Ketegasan OJK Dalam Penyelesaian Kasus Kresna Life Dinantikan

Oleh karenanya, ia meminta kepada Pemegang Polis yang merasa keberatan dengan Program Konversi ini agar memberikan respon dengan membalas surat tersebut dan ditunggu paling lambat 31 Januari 2023.

“Program Konversi saat ini sebagai satu-satunya solusi yang memungkinkan bagi AJK untuk menghindari Sanksi Pencabutan Izin Usaha yang justru akan merugikan Pemegang Polis,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu nasabah Kresna Life Li Chu mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menyambut baik tawaran tersebut. Alasannya, ia setidaknya memiliki harapan besar dan merasa yakin klaim akan terbayar.

Ia menyebut program konversi ini terbilang rasional dan didasari rasa saling percaya antara Kresna Life dan Pemegang Polis. Mengingat, sebelumnya Kresna Life sudah sempat membayar cicilan nasabah saat proses PKPU sebelumnya.

“Pemegang polis meminta Kresna Life untuk segera membuat surat kesepakatan atau perjanjian konversi ini agar segera bisa diimplementasikan,” pungkasnya.

Sementara itu, OJK masih enggan berkomentar terkait RPKP dari Kresna Life sampai berita ini turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari