KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) memang sempat menjadi alasan bagi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang menilai semakin membebani pembayaran kewajiban pada nasabah. Permintaan cabut sanksi PKU pun pernah dilontarkan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, OJK tak akan mengakomodir hal tersebut. Alasannya, hal tersebut berbahaya bagi calon pemegang polis yang baru. “(Uangnya) Berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo, sehingga menciptakan skema ponzi,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/10).
Kresna Life Ingin Sanksi PKU Dicabut, OJK: Berbahaya bagi Calon Pemegang Polis Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) memang sempat menjadi alasan bagi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang menilai semakin membebani pembayaran kewajiban pada nasabah. Permintaan cabut sanksi PKU pun pernah dilontarkan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, OJK tak akan mengakomodir hal tersebut. Alasannya, hal tersebut berbahaya bagi calon pemegang polis yang baru. “(Uangnya) Berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo, sehingga menciptakan skema ponzi,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/10).