Kresna Life Ingin Sanksi PKU Dicabut, OJK: Berbahaya bagi Calon Pemegang Polis Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) memang sempat menjadi alasan bagi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang menilai semakin membebani pembayaran kewajiban pada nasabah. Permintaan cabut sanksi PKU pun pernah dilontarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, OJK tak akan mengakomodir hal tersebut. Alasannya, hal tersebut berbahaya bagi calon pemegang polis yang baru.

“(Uangnya) Berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo, sehingga menciptakan skema ponzi,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/10).


Baca Juga: Kasus Kresna Life, Kuasa Hukum Nasabah Mendorong ke Penyelesaian restorative justice

Sebaliknya, Ogi justru meminta para pemegang saham untuk memprioritaskan penyelesaian masalah gagal bayar. Adapun, salah satunya cara ialah melalui penambahan modal.

Ia juga menegaskan agar Kresna Life bisa segera melakukan revisi terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sesuai ketentuan. 

“Kami menilai RPK masih belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ogi juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Kresna Life. 

Sebagai informasi, Direktur Utama Kresna Life saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Itu memberikan kejelasan mengenai masalah yang ada di asuransi jiwa Kresna,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi