KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah tak henti-henti menimpa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Baru saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan November lalu namun kini Kresna Life kembali mendapat teguran dari regulator. Melalui surat nomor S-499/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020, OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Kresna Life karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyebutkan, Kresna Life tidak memenuhi tiga rekomendasi pemeriksaan. Pertama, perusahaan ini belum menurunkan penempatan investasi Kresna Life pada grup yang terafiliasi Kresna.
Kresna Life kena sanksi OJK lagi gara-gara tak penuhi rekomendasi pemeriksaan 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah tak henti-henti menimpa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Baru saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan November lalu namun kini Kresna Life kembali mendapat teguran dari regulator. Melalui surat nomor S-499/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020, OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Kresna Life karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyebutkan, Kresna Life tidak memenuhi tiga rekomendasi pemeriksaan. Pertama, perusahaan ini belum menurunkan penempatan investasi Kresna Life pada grup yang terafiliasi Kresna.