KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa waktu lalu nasabah Kresna Life meminta OJK untuk mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) atas Kresna Life, kini giliran Kresna Life yang mengirim permohonan ke OJK untuk mencabut sanksi tersebut. Dalam surat yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/4), manajemen Kresna Life mengungkapkan, sanksi PKU telah membuat menghambat kelangsungan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis. “Kami mohon OJK dapat mencabut sanksi PKU, memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan,” ujar Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam keterangan resminya, Rabu (13/4).
Kresna Life Meminta OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa waktu lalu nasabah Kresna Life meminta OJK untuk mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) atas Kresna Life, kini giliran Kresna Life yang mengirim permohonan ke OJK untuk mencabut sanksi tersebut. Dalam surat yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/4), manajemen Kresna Life mengungkapkan, sanksi PKU telah membuat menghambat kelangsungan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis. “Kami mohon OJK dapat mencabut sanksi PKU, memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan,” ujar Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam keterangan resminya, Rabu (13/4).