KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna menunda menunaikan kewajiban kepada para pemegang polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) akibat pandemi. Kresna Life akan kembali memenuhi kewajibannya per tanggal 11 Februari 2021. Tertuang dalam surat pemberitahuan kepada pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menyatakan terjadi keadaan kahar atau memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan sehingga mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban Polis K-Lita dan PIK. Baca Juga: Gagal bayar di Jiwasraya, Bumiputera dan Kresna Life bisa dicegah dengan cara ini
Kresna Life tunda pembayaran polis dengan alasan force majeure, nasabah kebingungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna menunda menunaikan kewajiban kepada para pemegang polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) akibat pandemi. Kresna Life akan kembali memenuhi kewajibannya per tanggal 11 Februari 2021. Tertuang dalam surat pemberitahuan kepada pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menyatakan terjadi keadaan kahar atau memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan sehingga mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban Polis K-Lita dan PIK. Baca Juga: Gagal bayar di Jiwasraya, Bumiputera dan Kresna Life bisa dicegah dengan cara ini