Kris Wiluan taipan Indonesia terancam 7 tahun penjara di Singapura



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Kris Wiluan (71) taipan Indonesia asal Batam didakwa dengan 112 tuduhan atas kasus kecurangan dan perdagangan saham semu (false trading and market rigging transaction).

Pria bernama lengkap Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy.

Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia. Pada Rabu (5/8/2020) pengadilan Singapura mendakwa Kris Wiluan dengan pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act (SFA).


Baca Juga: Kisah lengkap Kris Wiluan, pendiri Citra Tubindo (CTBN) yang diduga manipulasi saham

Dilansir dari Straits Times, Kris Wiluan dituduh memerintahkan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan broker dari CIMB Sekuritas (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy, lewat akun perdagangan Pacific One Energy.

Perusahaan migas itu dijalankan oleh Wiluan dan terdaftar di papan utama Bursa Saham Singapura. Transaksinya dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 sampai September 2016, untuk mendongkrak nilai saham KS Energy.

Atas peran yang dijalankannya itulah, Ho (56) juga dikenakan 92 tuduhan karena melanggar SFA. Jika terbukti bersalah, Kris Wiluan akan dipenjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).

Mantan orang terkaya Indonesia Pada 2009 Kris Wiluan masuk peringkat ke-40 daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes. Total kekayaan bersihnya mencapai 240 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/dollar AS).

Baca Juga: Investor mulai tertarik ke bisnis studio film

Selain Ho, Kris Wiluan juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, broker perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan di saham KS Energy.

Tujuannya untuk mendongkrak nilai saham dalam beberapa kesempatan, antara Mei-Juli 2016 dan pada Juni 2015. Sementara itu Ho dituduh "bersekongkol dengan sengaja membantu" Kris Wiluan dengan menyampaikan instruksinya ke Ngin dan Yeo Jin Lui, broker lain dengan CIMB Sekuritas.

Mereka diminta melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One "dengan tujuan menaikkan harga saham". Kris Wiluan yang diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari firma hukum di Singapura Drew & Napier, uang jaminannya ditetapkan 250.000 dollar Singapura.

Editor: Noverius Laoli