Krisis di tubuh Tiga Pilar Sejahtera belum berlalu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) masih belum usai. Belakangan, beredar kabar soal polemik penyusunan laporan tahunan atawa annual report AISA untuk tahun buku 2017.

Kontan.co.id mendapat informasi, dua dari empat komisaris AISA menolak meneken laporan tahunan  yang akan disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AISA, pekan ini. Alasannya, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang cukup terkait sejumlah penggunaan transaksi yang dilakukan AISA.

Komisaris Utama AISA Anton Apriyantono membenarkan bahwa dua komisaris menolak membubuhkan tanda tangan di laporan tahunan AISA. Tapi, ia menolak menyebut siapa dan apa alasan di balik penolakan tersebut. "Itu hak mereka," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (24/7).


Namun, Anton memastikan, RUPS tetap berjalan sesuai jadwal. Hal ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 mengenai Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 17 Ayat 2. RUPS tetap bisa berjalan asal komisaris memberi catatan tertulis alasannya menolak tanda tangan.

Meski begitu, kabar yang sampai KONTAN, dua komisaris itu antara lain mempertanyakan dua transaksi AISA dengan dua perusahaan terafiliasi senilai total Rp 263 miliar. Pertama, pembayaran uang muka kepada PT JOM Prawarsa Indonesia senilai Rp 200 miliar. Transaksi kedua adalah pembayaran uang muka kepada PT Jaya Mas senilai sekitar Rp 63 miliar.

Transaksi ini dilakukan pada 4 Desember 2017 dan berkaitan dengan akuisisi 99,9% saham Jaya Mas. Jaya Mas adalah perusahaan beras yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. "Keduanya juga mempertanyakan tunggakan pembayaran akuisisi Golden Plantation Tbk (GOLL) tahun 2016 senilai Rp 500 miliar," kata sumber KONTAN yang tahu masalah ini.

Berdasarkan data pencatatan akta perusahaan di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, mayoritas saham JOM Prawarsa dan Jaya Mas dimiliki oleh Direktur Utama AISA. Joko Mogoginta. "Perusahaan  (AISA) punya kewajiban bunga obligasi yang akan jatuh tempo dan sudah diputuskan keluar dari bisnis beras. Kok uangnya malah digunakan,  untuk beli perusahaan beras pula," kata sumber itu.

Sampai berita ini diturunkan, Kontan.co.id tak berhasil mendapat klarifikasi Joko maupun AISA. Anton juga tidak bersedia memberikan klarifikasi. "Tunggu sesudah RUPS," ujar Anton.

Selain itu, AISA kembali diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh tiga perusahaan Grup Sinarmas, setelah sebelumnya dicabut permohonannya. "Ini beda dengan permohonan sebelumnya," kata Marx Andryan, pengacara para pemohon.

Kiswoyo Adi Joe, Kepala Riset Narada Asset Management, menyatakan, investor cuma bisa pasrah. "Harusnya sell saham, tapi tidak bisa karena disuspensi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati