Krisis Melanda Industri HPAL, FINI Sambut Revisi Formula HPM Nikel Kadar Rendah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengungkapkan, revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel kadar rendah atau limonit dapat membantu mengatasi krisis keekonomian yang sedang dialami oleh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL).

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Ketentuan ini ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada 15 September 2026. Perubahan signifikan dalam ketentuan baru ini adalah Corrective Factor (CF) bijih nikel kadar rendah. Di mana, dalam Kepmen anyar ini pemerintah menetapkan CF sebesar 14% untuk bijih dengan kadar Ni ?1,2%, dan CF tersebut turun sebesar 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.


Baca Juga: Hexindo (HEXA) Hadapi Tekanan Margin, Efek Tertekan Pelemahan Rupiah

Sementara untuk bijih dengan Ni >1,2%, mekanisme CF tetap mengacu pada basis 30% pada kadar Ni 1,6%, dengan perubahan 1% untuk setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.

Ketua Umum FINI Arif Perdanakusuma menjelaskan, penyesuaian ini menjadi bantuan setelah tekanan pada industri pengolahan dan pemurnian nikel berbasis HPAL yang diakibatkan oleh kenaikan HPM limonit pada aturan sebelumnya (Kepmen ESDM 144/2026), serta kenaikan harga bahan baku utama berupa sulfur akibat kondisi global.

"Formula baru ini telah mendekatkan harga patokan dengan nilai transaksi fisik aktual di pasar terutama bijih limonit," katanya saat dihubungi Kontan, Kamis (17/9/2026).

Dengan struktur harga limonit yang lebih rasional dan terjangkau, Arif menyebut industri HPAL nasional kini terbantu dari risiko rugi operasional dan defisit arus kas.

Hal tersebut, memberikan kepastian operasional bagi pengolahan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) yang menjadi tulang punggung rantai pasok nikel kelas baterai (battery-grade nickel) dan akselerasi ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) nasional.  

Baca Juga: ESDM Revisi HPM Nikel Kadar Rendah, Penambang Soroti Risiko Penurunan PNBP

Ia juga mengapresiasi terhadap pemerintah khususnya Kementerian ESDM atas diterbitkannya ketentuan baru ini. Menurut Arif, kepastian hukum ini dapat membangkitkan kembali kepercayaan investor global untuk terus menanamkan modalnya di Indonesia yang berunjung pada ketersediaan lapangan kerja, serta membawa Indonesia menjadi salah satu pemain kunci dalam industri nikel global.

"Ini merupakan langkah dari pemerintah yang sekaligus menjawab aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan ekosistem hilirisasi nikel secara menyeluruh," imbuh Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News