JAKARTA. Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sangat berat. Sebab, mereka harus melototi aktivitas pasar modal, transaksi perbankan dan industri keuangan non-bank. Namun, sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tersebut terbilang masih kurang. Misalnya, penyidik yang memiliki peran vital dalam menuntaskan berbagai persoalan seperti kejahatan perbankan atau penipuan investasi yang marak belakangan ini. Masalahnya, OJK cuma memiliki 30 penyidik. Itu pun merupakan peninggalan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sebagai lembaga independen, OJK harus merekrut penyidik sesuai kebutuhan. Hanya, perekrutan tenaga ahli ini bukan perkara enteng. Atas dasar itu, OJK akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan penyidikan.Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon, mengatakan setelah MoU diteken, Polri akan memperbantukan tenaga penyidiknya kepada OJK. "Posisi penyidik OJK dari Polri sama halnya seperti yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya, Kamis (28/2).
Krisis penyidik, OJK gandeng Kepolisian
JAKARTA. Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sangat berat. Sebab, mereka harus melototi aktivitas pasar modal, transaksi perbankan dan industri keuangan non-bank. Namun, sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tersebut terbilang masih kurang. Misalnya, penyidik yang memiliki peran vital dalam menuntaskan berbagai persoalan seperti kejahatan perbankan atau penipuan investasi yang marak belakangan ini. Masalahnya, OJK cuma memiliki 30 penyidik. Itu pun merupakan peninggalan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sebagai lembaga independen, OJK harus merekrut penyidik sesuai kebutuhan. Hanya, perekrutan tenaga ahli ini bukan perkara enteng. Atas dasar itu, OJK akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan penyidikan.Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon, mengatakan setelah MoU diteken, Polri akan memperbantukan tenaga penyidiknya kepada OJK. "Posisi penyidik OJK dari Polri sama halnya seperti yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya, Kamis (28/2).