Kriteria Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah 2023 Buat PTS, Cek Apa Saja



KONTAN.CO.ID -  Calon mahasiswa ka[us swasta jangan minder. ANda tetap bisa mendaftar dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2023. 

Mengutip dari situs KIP Kuliah, pendaftaran bantuan pendidikan ini dibuka tanggal 26 Juni 2023 hingga 31 Oktober 2023 untuk PTS.

Program bantuan pendidikan ini memang ditujukan untuk siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun PTS. 


Selain itu, calon penerima KIP Kuliah juga tidak dibatasi dalam memilih jalur seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Sebelum membuat akun dan mendaftar KIP Kuliah tahun 2023, siswa perlu tahu kriteria peserta yang berhak menerima bantuan KIP Kuliah. 

Baca Juga: Sejarah Singkat Paskibraka Indonesia dan Formasi dalam Paskibraka

Kriteria penerima dana prioritas sasaran KIP Kuliah 2023

Merangkum situs Puslapdik Kemendikbud Ristek, beberapa kriteria peserta yang berhak mendapatkan KIP Kuliah diantaranya:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.

2. Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Selanjutnya, untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar 

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Baca Juga: Lirik 10 Lagu Nasional Indonesia beserta Pencipta Lagunya

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3  dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:

  • Desil 1: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 2: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 3: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
4. Siswa dan siswi  yang berasal dari  panti sosial atau panti asuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News