KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 31 Oktober mendatang, Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Melansir Kompas.com, pendataan non ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Kriteria Tenaga Honorer Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 31 Oktober mendatang, Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Melansir Kompas.com, pendataan non ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.