KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengkritik wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ingin membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di penjara. Menurut pria yang biasa dipanggil BW itu, rencana Yasonna membebaskan para napi korupsi seolah menunggangi musibah Covid-19. "Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligarkis serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah Covid-19," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: 22 terpidana korupsi bakal bebas karena corona, Setya Novanto hingga OC Kaligis BW mengatakan, usulan itu diskriminatif karena narapidana yang mestinya dibebaskan adalah narapidana kasus kriminal yang menghuni sel secara berhimpitan. Sementara itu, menurut BW, sebagian narapidana kasus korupsi menempati sel khusus tanpa mesti berdesak-desakan seperti narapidana umum lainnya. "Ada informasi, sebagian besar napi korupsi, apalagi yang berada di LP Sukamiskin diduga menempati sel 'khusus' yang cukup memenuhi syarat terjadinya social distancing," ujar BW. Ia turut menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak secara tegas menolak wacana Yasonna tersebut. Ia membandingkannya dengan sikap Wadah Pegawai KPK yang tegas menyatakan, "Jangan jadikan pandemi Civid19 sebagai kendaraan koruptor untuk bebas". "Fakta ini punya indikasi untuk menjelaskan pertanyaan, siapa sahabat koruptor dan siapa yang ingin melawan sikap koruptif secara konsisten?" kata BW. Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam Sebab, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang. "Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (Ardito Ramadhan) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Soal Wacana Bebaskan Napi Korupsi, BW: Ini Menjelaskan Pertanyaan, Siapa Sahabat Koruptor?", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto