JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait Over The Top (OTT) dinilai belum cukup jelas. Draft Permen OTT dinilai perlu diperjelas lagi agar tidak bisa diambil celah untuk menguntungkan perusahaan OTT. Heru Sutadi, pengamat telematika mengatakan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam draft tersebut. Ia bilang yang pertama dalam deskripsi OTT perlu dipertegas antara layanan aplikasi dan konten. Dalam draft tersebut menurutbya masih rancu mengenai deskripsi kedua hal tersebut. Yang kedua, Heru bilang dalam draft tersebut perusahaan OTT hanya diharuskan membuka kantor. Padahal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 perusahaan OTT juga diharuskan untuk menempatkan pusat data di Indonesia.
Kritik pengamat soal rancangan Permen OTT
JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait Over The Top (OTT) dinilai belum cukup jelas. Draft Permen OTT dinilai perlu diperjelas lagi agar tidak bisa diambil celah untuk menguntungkan perusahaan OTT. Heru Sutadi, pengamat telematika mengatakan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam draft tersebut. Ia bilang yang pertama dalam deskripsi OTT perlu dipertegas antara layanan aplikasi dan konten. Dalam draft tersebut menurutbya masih rancu mengenai deskripsi kedua hal tersebut. Yang kedua, Heru bilang dalam draft tersebut perusahaan OTT hanya diharuskan membuka kantor. Padahal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 perusahaan OTT juga diharuskan untuk menempatkan pusat data di Indonesia.