KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Pengamat politik menyebut, putusan itu menunjukkan MK tidak bersikap negarawan. MK menyatakan dalam sidang uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017, batas minimal usia capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, putusan MK ini membuka peluang bagi putra sulung Joko Widodo yang sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo.
Kritik Putusan Terbaru MK, Pengamat Politik: MK Tidak Bersikap Negarawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Pengamat politik menyebut, putusan itu menunjukkan MK tidak bersikap negarawan. MK menyatakan dalam sidang uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017, batas minimal usia capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, putusan MK ini membuka peluang bagi putra sulung Joko Widodo yang sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo.