KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Ia berpendapat, itu merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi. Hal ini karena dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50B ayat 2 huruf c menyebutkan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Mahfud menekankan, sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. Karenanya, ia mengkritik pembahasan revisi terhadap UU Penyiaran itu yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.
Kritik RUU Penyiaran, Mahfud MD: Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Ia berpendapat, itu merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi. Hal ini karena dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50B ayat 2 huruf c menyebutkan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Mahfud menekankan, sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. Karenanya, ia mengkritik pembahasan revisi terhadap UU Penyiaran itu yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.