Kritisi MLM rumput laut ala Solar Warm



JAKARTA. Hadir lagi, satu penawaran investasi berbalut multi level marketing (MLM). Baru-baru ini, PT Solar Warm Indonesia merambah ke ranah abu-abu ini. Perusahaan ini juga menawarkan imbal hasil selangit. Calon investor perlu waspada karena tawaran investasi sejenis kerap merugikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, PT Solar Warm Indonesia adalah MLM dengan sistem binary. Kantor pusatnya berada di Thailand dan tengah melebarkan sayap bisnisnya ke Indonesia. Perusahaan ini gencar menawarkan program investasinya melalui internet sejak Mei 2014. Solar Warm berencana membuka kantor di Central Park Jakarta lantai 15 mulai 21 November 2014.

Suko Cahyono, salah seorang investor dan anggota PT Solar Warm Indonesia, mengatakan, perusahaan MLM ini bergerak di bidang budidaya rumput laut. Soal legalitas, ia mengklaim, Solar Warm telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tambak rumput laut yang diolah oleh Solar Warm Indonesia terletak di Perairan Tun Sakaran Marin Park, Malaysia," jelas Suko.


Anehnya, OJK membantah klaim Suko. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, menyatakan sudah mengecek perusahaan ini. Hasilnya, "Perusahaan ini tidak memiliki izin dari OJK," kata dia melalui pesan singkat kepada KONTAN, kemarin.

Imbal hasil

Tentu saja, investor harus berhati-hati dan jangan hanya terlena pada iming-iming imbal hasil tinggi. Mengutip situs resmi Solar Warm Indonesia di www.sw-indonesia.com, investor pasif bisa mendapatkan imbal hasil harian 1,68%.

Sementara, investor aktif akan mendapatkan lima keuntungan. Pertama, bonus sponsor 5% jika berhasil mendapatkan downline. Kedua, bonus pairing 10% jika berhasil mendapatkan sepasang downline. Ketiga, bonus top up sebesar 5% jika downline menambah investasinya.

Keempat, bonus matching harian 3% dari imbal hasil downline jika menjaring enam downline. Kelima, insentif mobil Mercedez Benz C Class jika investor menjaring grup kecil maupun besar.

Tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil fantastis kerap berakhir pahit. Namun, F. Rahardi, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Agribisnis Indonesia, menilai, kewajaran penawaran investasi tidak bisa dilihat dari besar kecilnya imbal hasil yang dijanjikan. Sebagai tolok ukur, ia lebih menekankan pada aspek legalitas. Maklum, Solar Warm termasuk kegiatan mengumpulkan dana masyarakat. Jadi bisnis yang dijalankan harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Peraturan yang mengatur kegiatan pengumpulan dana masyarakat adalah UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Perbankan, Leasing, Lembaga Ventura dll), UU No 40 Tahun 2007 dan UU No 17 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan UU No 25 Tahun 1992 serta UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. "Investor harus memperhatikan apakah Solar Warm itu bank, lembaga ventura, PT, atau koperasi yang resmi dan telah mengantungi izin beroperasi di Indonesia," jelas Rahardi, menyarankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat